Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat pencapaian signifikan dalam kepatuhan pelaporan pajak.

Hingga 31 Mei 2026 pukul 24.00 WIB, sebanyak 13.593.754 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah diterima.

>>> Bank Bengkulu Percepat Penyaluran KUR untuk UMKM Sayur Dukung Makan Bergizi Gratis

Kontribusi terbesar berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP) karyawan. Tercatat 10.962.917 SPT masuk dari kategori ini.

WP OP non-karyawan menyumbang 1.504.209 SPT. Sementara itu, wajib pajak badan dengan periode tahun buku Januari-Desember melaporkan 1.079.466 SPT dalam rupiah dan 1.724 SPT dalam dolar AS.

Rincian Pelaporan SPT

Sektor minyak dan gas bumi (migas) turut melaporkan 17 SPT dalam rupiah dan 270 SPT dalam dolar AS.

Kelompok wajib pajak dengan periode tahun buku berbeda telah menyampaikan 45.108 SPT badan dalam rupiah dan 43 SPT badan dalam dolar AS sejak 1 Agustus 2025.

DJP juga memberikan pembaruan mengenai sistem Coretax. Hingga akhir Mei 2026, sebanyak 19.502.020 wajib pajak telah mengaktifkan akun Coretax.

Rincian aktivasi meliputi 18.264.418 WP OP, 1.145.478 wajib pajak badan, 91.891 instansi pemerintah, dan 233 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Optimisme Pemerintah

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis terhadap tren penerimaan negara dari pajak dan bea cukai.

>>> 4 Tips Cerdas Menabung agar Konsisten dan Anti Gagal Terbaru 2026

Ia yakin pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) melalui Coretax akan mendongkrak pendapatan negara secara berkelanjutan.

Hingga April 2026, pendapatan negara mencapai Rp 918,4 triliun. Angka ini tumbuh 13,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Menkeu menyebutkan bahwa target tahun ini kemungkinan besar tercapai. Efisiensi penghitungan pajak yang lebih akurat berkat teknologi menjadi pendukung utama.