Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menegaskan bahwa perusahaan perlu melibatkan akuntan publik yang memiliki izin resmi untuk menghasilkan laporan keuangan yang andal.

Hal ini menjadi kunci utama dalam menciptakan kredibilitas dan kepercayaan publik.

>>> John Herdman Sambut Mees Hilgers ke Timnas Indonesia: Ini Adalah Rumahnya

Pernyataan tersebut mengemuka dalam acara Sosialisasi Jasa Profesi Akuntansi yang digelar pada Senin, 25 Mei 2026.

Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Kadin Indonesia dengan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Acara dihadiri oleh pelaku usaha dari berbagai sektor yang tergabung dalam himpunan dan asosiasi anggota Kadin Indonesia. Direktur PPPK, Erawati, hadir sebagai pembicara kunci dalam webinar tersebut.

Pentingnya Akuntabilitas Laporan Keuangan

Herman Juwono, Wakil Ketua Komite Tetap Asosiasi Jasa Asuransi dan Keuangan Kadin Indonesia, menyatakan bahwa laporan keuangan harus transparan, andal, dan sesuai aturan akuntansi.

Selain aspek teknis, laporan keuangan juga memiliki tanggung jawab moral berupa akuntabilitas kepada pemilik perusahaan.

Data keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh pemangku kepentingan. Pihak-pihak yang membutuhkan akuntabilitas tersebut meliputi pemilik usaha, investor, kreditor, mitra bisnis, karyawan, dan regulator.

Menurut Herman, keterlibatan akuntan berizin menjadi kewajiban bagi perusahaan untuk memenuhi kebutuhan data akurat para pemangku kepentingan. Kehadiran profesi akuntansi bersertifikasi sangat vital untuk memvalidasi kualitas laporan keuangan.

Manfaat Penggunaan Jasa Akuntan Profesional

Selain meningkatkan reputasi, penggunaan jasa akuntan profesional membantu perusahaan menjalankan tata kelola usaha yang baik (Good Corporate Governance).

Pola kerja sistematis meminimalisir risiko kesalahan pencatatan yang merugikan di masa depan.

Aspek akuntansi dan perpajakan merupakan bagian tak terpisahkan dari operasional setiap entitas bisnis di Indonesia.