Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri tengah mendalami kasus dugaan manipulasi data ekspor kelapa sawit. Praktik ilegal ini diduga kuat menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Modus yang digunakan adalah under invoicing, yaitu pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari transaksi sebenarnya. Pelaku diduga sengaja menyesuaikan angka agar tidak terdeteksi otoritas.

>>> Rahang Tuna Bakar Pawon Tempuran: Kuliner Hidden Gem Yogyakarta yang Viral

Penggeledahan Kantor dan Gudang Perusahaan

Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Setyo K.

Heriyatno menyampaikan perkembangan penyidikan. Tim penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor perusahaan eksportir sawit.

Lokasi pertama adalah kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara. Penggeledahan ini bertujuan mengumpulkan bukti penguat dugaan manipulasi.

Selain di Jakarta, penyidik juga menggeledah kawasan pergudangan Laksana di Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Penggeledahan di gudang milik perusahaan tersebut dilakukan pada Kamis, 29 Mei 2026.

Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan berbagai barang bukti terkait aktivitas ekspor. Barang-barang ini diharapkan mengungkap alur manipulasi data.

Barang bukti yang disita meliputi dokumen internal perusahaan, invoice yang diduga tidak sesuai nilai asli, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), dan sejumlah CPU.

Setyo menegaskan penyitaan ini diperlukan untuk mendalami pola manipulasi secara sistematis.

Dampak Kerugian Negara dan Modus Pelaku

Setyo menjelaskan modus penurunan nilai transaksi dalam dokumen ekspor. Penyesuaian angka dilakukan sepihak agar nilai riil tidak terlacak otoritas.

>>> Bahasa Prancis di Sekolah: Gus Nadir dan Komisi X Kritik Kebijakan Prabowo

“Praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara karena nilai ekspor yang dilaporkan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya,” ungkap Setyo dalam keterangan resmi pada Sabtu, 30 Mei 2026.