Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan peringatan tegas terkait pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Badan usaha ini akan menjadi gerbang tunggal ekspor komoditas tertentu.

Purbaya menyatakan akan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap DSI jika kebijakan tersebut tidak mampu mendongkrak penerimaan negara. Pemerintah menargetkan peningkatan setoran pajak melalui sistem baru ini.

>>> Cek Bansos Mei 2026: Daftar Bantuan Resmi yang Cair Langsung ke Rekening KKS

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan memotong beban pajak yang sudah ada. Fokus utama adalah mengoptimalkan pemasukan dari sektor ekspor.

Mekanisme Satu Pintu untuk Minimalisir Kebocoran

Purbaya menjelaskan bahwa mekanisme satu pintu dapat meminimalisir celah kebocoran pendapatan. "Saya akan mendapatkan pendapatan yang jauh lebih besar tanpa harus memotong pajak.

Jika angka tersebut tidak menunjukkan kenaikan, maka operasional DSI akan saya periksa langsung," tegasnya pada Senin (1/6/2026).

Optimisme pemerintah didasari oleh misi DSI untuk menertibkan tata kelola perdagangan luar negeri. Badan ini ditargetkan mampu memutus rantai praktik kecurangan dalam transaksi internasional.

Beberapa masalah kronis yang ingin dihapuskan antara lain underinvoicing dan manipulasi transfer pricing. Praktik ini sering dilakukan untuk mengalihkan keuntungan ke luar negeri.

Purbaya kembali menegaskan bahwa DSI tidak akan mengubah aturan perpajakan yang berlaku. Sistem pajak tetap berjalan seperti biasa tanpa perubahan tarif atau ketentuan baru bagi eksportir.

Jadwal dan Mekanisme Transisi

Kebijakan ekspor terpusat melalui DSI akan dilakukan secara bertahap. Masa transisi resmi dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai langkah awal adaptasi sistem.

Selama fase ini, pengusaha komoditas tertentu masih boleh melakukan ekspor secara mandiri. Namun, terdapat kewajiban baru untuk melaporkan seluruh rincian aktivitas perdagangan kepada DSI.