Pemerintah terus mencari cara untuk mendistribusikan keuntungan dari sumber daya alam secara lebih adil. Salah satu langkah terbaru adalah melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026.

Kebijakan ini tidak menaikkan persentase tarif royalti secara langsung. Namun, mekanisme penyesuaian variabel lain dalam struktur perhitungan harga komoditas tambang mampu mendongkrak pendapatan negara.

>>> Lirik Lagu The Reason Hoobastank Viral Lagi, Trending di YouTube 2026

Transformasi Formulasi Harga Nikel

Kepmen ESDM No.144/2026 fokus pada perubahan formula Harga Patokan Mineral (HPM), terutama untuk nikel. Langkah ini merupakan reposisi peran negara dalam rantai nilai mineral nasional.

Dalam perspektif ekonomi sumber daya, harga bukan sekadar angka transaksi. Harga merupakan alat distribusi keuntungan atau rente.

Indonesia sering terjebak sebagai negara kaya sumber daya namun gagal mengoptimalkan penangkapan nilai ekonomi. Perubahan HPM melalui regulasi baru mencoba memperbaiki ketimpangan tersebut secara fundamental.

Formula baru tidak lagi hanya terpaku pada pergerakan harga global nikel. Kementerian ESDM mulai memasukkan nilai dari mineral ikutan seperti besi dan kobalt yang sebelumnya sering diabaikan.

Ketentuan perhitungan mineral ikutan diatur berdasarkan ambang batas tertentu:

  • Kadar besi dihitung dalam formula jika maksimal mencapai 35 persen.
  • Kandungan kobalt mulai diperhitungkan jika kadarnya minimal 0,05 persen.
  • Penerapan corrective factor (CF) sebesar 30 persen berlaku untuk nikel kadar 1,6 persen, besi, serta kobalt.
  • Khusus untuk krom, pemerintah menetapkan corrective factor sebesar 10 persen.

Penjelasan teknis ini menunjukkan bahwa kebijakan akan mendorong Harga Mineral Acuan (HMA) menjadi lebih tinggi. Basis perhitungan royalti pun melebar dan meningkatkan total setoran ke kas negara.

Dampak Kebijakan Terhadap Sektor Hulu dan Hilir