Presiden Prabowo Subianto secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Regulasi ini mengatur organisasi dan tata kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

PP baru ini merupakan revisi dari PP Nomor 10 Tahun 2025. Aturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta sejak 8 April 2026.

>>> Fenomena Anak RI Ramai-Ramai Ngevape, Ternyata karena Klaim Ini

Dokumen ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan struktur organisasi, kewenangan, serta tata kelola dan akuntabilitas badan investasi tersebut.

Perubahan Regulator dan Struktur Organisasi

Revisi ini dipicu oleh lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025.

UU tersebut merupakan Perubahan Keempat atas UU BUMN yang memperkenalkan lembaga baru bernama Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

BP BUMN dipimpin oleh Kepala BP BUMN. Lembaga ini bertugas sebagai regulator bagi perusahaan milik negara.

Pada PP 10/2025, fungsi regulator sepenuhnya berada di bawah kementerian terkait. Kini, fungsi tersebut dialihkan ke BP BUMN.

Poin Strategis dalam Tata Kelola Danantara

Danantara kini memegang kendali penuh dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi serta dewan komisaris pada Holding Investasi dan Holding Operasional.

Lembaga ini juga berhak mengusulkan kandidat pimpinan BUMN kepada BP BUMN.

Struktur Dewan Pengawas (Dewas) mengalami perombakan. Perwakilan Kementerian BUMN di Dewas resmi ditiadakan dan digantikan oleh perwakilan BP BUMN.

Wewenang Dewas diperluas, termasuk memberikan persetujuan penjaminan kepada Holding Investasi. Dewas juga menyetujui usulan pinjaman, penghapusan piutang, hingga penjaminan aset.

Dewas memiliki mandat menyetujui besaran cadangan wajib bagi lembaga. Mereka juga berhak memberikan lampu hijau terhadap aksi korporasi Badan Pelaksana di luar rencana kerja tahunan.