Detail Struktur Holding

Holding Investasi dan Holding Operasional wajib berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Kepemilikan sahamnya 100 persen oleh Badan.

Badan secara hukum tidak bertanggung jawab atas kerugian holding yang melebihi penyertaan modal.

Holding Investasi memiliki dua fokus utama: mengejar imbal hasil finansial komersial dan mendukung pembangunan nasional serta pelayanan publik.

>>> 5 Skill Negosiasi Bisnis 2026 yang Paling Dicari Perusahaan

Holding yang difokuskan untuk pembangunan nasional dapat berfungsi sebagai alat fiskal negara.

Pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) dapat berasal dari APBN dalam bentuk dana segar, Barang Milik Negara, hingga piutang.

Tugas dan Wewenang Danantara

Danantara mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN lainnya. Tugasnya meliputi mengatur distribusi dividen, memberikan persetujuan perubahan komposisi modal, dan membentuk holding baru.

Danantara juga memberikan persetujuan penghapusan aset atau piutang BUMN. Lembaga ini mengelola pinjaman dan agunan aset setelah mendapat persetujuan Presiden.

Danantara menentukan direksi dan komisaris holding serta memberikan rekomendasi pimpinan BUMN kepada BP BUMN. Lembaga ini menyusun rencana kerja dan anggaran holding untuk dikonsultasikan dengan DPR RI.

Struktur Dewan Pengawas dan Rencana Kerja

Dewan Pengawas terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, dan anggota dari lintas sektor pemerintahan. Unsur kementerian meliputi Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Investasi.

BP BUMN dan pejabat negara atau profesional lain juga dapat menjadi anggota. Masa jabatan anggota Dewas adalah lima tahun dan maksimal dua periode.

Badan Pelaksana wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan. Dokumen diserahkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 31 Oktober tahun berjalan.

Perubahan anggaran di tengah jalan hanya boleh dilakukan satu kali setahun. Pengajuan revisi anggaran memiliki batas waktu maksimal 31 Juli tahun berjalan.

Aturan waktu penyampaian rencana kerja mulai diimplementasikan pada tahun buku 2028. Hal ini memberikan waktu transisi bagi organisasi.

Ketentuan Kepegawaian dan Larangan Nepotisme

Status pegawai Danantara adalah pekerja profesional berdasarkan perjanjian kerja. Aturan ini bertujuan memastikan kompetensi dan komitmen pegawai.

Pegawai dilarang memiliki hubungan kekerabatan atau hubungan besan hingga derajat kedua dengan jajaran pimpinan.

Larangan ini berlaku antara pegawai dengan Dewan Pengawas, pengurus Badan Pelaksana, sesama pegawai, serta direksi dan komisaris holding.

>>> Masa Transisi Ekspor Batu Bara dan Sawit Dimulai 1 Juni 2026

Kebijakan integritas ini menjaga objektivitas dalam pengambilan keputusan strategis. Dengan meminimalisir konflik kepentingan, Danantara diharapkan berfungsi maksimal sebagai pengelola kekayaan negara.