Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.

Jalur afirmasi khusus penyandang disabilitas tersedia untuk jenjang SMA dan SMK di berbagai wilayah, termasuk Medan, Binjai, dan Simalungun.

>>> Final Euphoria Season 3 Episode 8 Sub Indo di HBO MAXX bukan LK21, Akankah Rue Lolos dari Ancaman Laurie?

Kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan akses pendidikan inklusif yang setara bagi anak berkebutuhan khusus.

Syarat Umum Pendaftaran

Calon murid baru (CMB) wajib memenuhi sejumlah persyaratan umum. Pertama, berusia maksimal 21 tahun saat mendaftar, dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi.

Kedua, telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau sederajat, dibuktikan dengan ijazah asli atau surat keterangan lulus (SKL).

Ketiga, terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) orang tua kandung yang diterbitkan paling lambat satu tahun sebelum pendaftaran.

Nama orang tua atau wali di KK harus sesuai dengan yang tertera di rapor atau ijazah.

Jika tidak memiliki KK karena bencana alam atau sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

KK baru yang terbit kurang dari setahun akibat perubahan data wajib melampirkan salinan KK lama atau surat kehilangan dari kepolisian.

Apabila terjadi perpindahan alamat, seluruh anggota keluarga harus ikut pindah domisili.

Perbedaan nama orang tua akibat meninggal atau perceraian harus dibuktikan dengan surat kematian atau akta cerai.

Dinas Pendidikan akan melakukan sinkronisasi data KK dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Bagi CMB dari pondok pesantren, panti asuhan, atau boarding school, domisili mengikuti alamat lembaga dengan surat keterangan resmi.

>>> Resmi! Lando Norris Juara Dunia F1 2026, Akhiri Dominasi Verstappen