Banyak pemilik kendaraan merasa tenang karena mobil kredit sudah dilengkapi asuransi. Namun, tidak sedikit yang baru menyadari perubahan jenis perlindungan saat mengajukan klaim di tahun-tahun terakhir masa cicilan.

Hal inilah yang membuat klaim asuransi Anda ditolak. Perlindungan asuransi kendaraan tidak selalu menggunakan skema yang sama sepanjang tenor kredit.

>>> Penjualan Global Toyota Turun Imbas Tekanan Pasar di China

Umumnya, perusahaan pembiayaan menerapkan asuransi Comprehensive dan Total Loss Only (TLO). Cakupan perlindungannya dapat berbeda di setiap periode.

Perubahan Skema dari Comprehensive ke TLO

Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm and Event Asuransi Astra, mengatakan konsumen perlu memahami jenis asuransi dalam polis.

Tujuannya agar tidak kecewa saat mengajukan klaim.

Mobil yang dibeli secara kredit umumnya sudah mendapat perlindungan asuransi selama masa cicilan. Namun, jenis perlindungannya belum tentu tetap Comprehensive hingga akhir tenor.

"Biasanya skema kredit yang ada kombinasi itu (awalnya) Comprehensive, lalu TLO (di akhir)," ujar Iwan kepada Kompas. com (30/5/2026).

Sebagai contoh, perusahaan pembiayaan bisa memberikan perlindungan Comprehensive selama tiga tahun pertama. Setelah itu, dilanjutkan dengan TLO pada dua tahun berikutnya.

Pemilik kendaraan perlu memahami kapan masa perlindungan berubah. Hal ini penting agar ekspektasi saat terjadi kerusakan dapat disesuaikan.

Perbedaan Comprehensive dan TLO

Asuransi Comprehensive memberikan perlindungan luas.

>>> Protokol Darurat Berhenti di Bahu Jalan Tol untuk Cegah Tabrak Belakang

Hampir semua jenis kerusakan dapat diajukan klaim, mulai dari lecet ringan, penyok kecil, hingga kehilangan kendaraan sesuai ketentuan polis.

Karena cakupannya lebih lengkap, premi yang dibayarkan biasanya lebih tinggi dibandingkan TLO.

Sementara itu, asuransi TLO hanya memberikan ganti rugi jika kendaraan mengalami kerusakan berat. Nilai perbaikan harus mencapai minimal 75 persen dari harga kendaraan, atau kendaraan hilang akibat pencurian.

Kerusakan ringan seperti baret, bemper penyok, atau kerusakan minor lainnya tidak dapat diklaim menggunakan asuransi TLO.

Pentingnya Mengecek Polis Asuransi

Perbedaan cakupan perlindungan membuat pemilik kendaraan perlu memahami isi polis. Terutama bagi kendaraan yang masih dalam masa kredit.

Menurut Iwan, banyak konsumen mengira mobil mereka masih terlindungi penuh. Padahal, perlindungannya sudah berubah menjadi TLO.

Akibatnya, saat terjadi kerusakan kecil di tahun keempat atau kelima, pengajuan klaim tidak dapat diproses. Kerusakan tersebut tidak termasuk dalam cakupan perlindungan.

>>> Ulasan MG S5 EV: SUV Listrik Ringkas dengan Desain Modern Tanpa Banyak Aksen

Pemilik kendaraan disarankan untuk secara berkala memeriksa polis asuransi. Perhatikan masa berlaku dan jenis proteksi yang digunakan.