Penyalahgunaan bahu jalan tol masih sering dilakukan pengendara di Indonesia. Banyak yang menggunakannya untuk menyalip atau beristirahat saat rest area penuh.

Padahal, berhenti di bahu jalan tanpa kondisi darurat sangat dilarang. Risiko fatalitasnya sangat tinggi.

>>> Ulasan MG S5 EV: SUV Listrik Ringkas dengan Desain Modern Tanpa Banyak Aksen

Fungsi utama bahu jalan tol hanya untuk keperluan darurat. Hal ini disampaikan oleh Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC).

"Fungsinya itu untuk kondisi darurat, misalnya mobil mogok, ban (kempis), atau ada trouble. Bahu jalan tidak diperkenankan untuk overtake, tidak diperkenankan untuk istirahat.

Itu bukan tempat istirahat. Istirahat di rest area," kata Jusri.

Tingginya angka kecelakaan tabrak belakang di Indonesia terkait erat dengan kebiasaan buruk ini. "Kenapa banyak kejadian ditabrak dari belakang?

Banyak kejadian karena faktanya bahu jalan sering digunakan untuk menyalip bagi pengguna jalan di Indonesia," jelasnya.

>>> Marc Marquez Gagal Finis Lima Besar di MotoGP Italia 2026

Protokol Keselamatan Saat Berhenti Darurat

Jika terpaksa berhenti di bahu jalan karena kondisi darurat, ada protokol ketat yang harus dipatuhi. Langkah pertama adalah memasang segitiga pengaman.

Jangan memasangnya terlalu dekat. Pasang segitiga pengaman minimal 50 meter hingga 100 meter di belakang kendaraan.

Langkah kedua, nyalakan lampu hazard. Pastikan lampu darurat tetap menyala, baik siang maupun malam hari.

Selanjutnya, seluruh penumpang harus segera keluar dari mobil. Dilarang duduk di dalam kendaraan yang mogok di bahu jalan.

"Kalau terpaksa keluar dari dalam mobil, berdiri di depan mobil kita yang mogok. Sehingga jika terjadi apa-apa, (mobil) akan menjadi bantalan yang menyerap benturan dari tabrakan," jelas Jusri.

>>> Harga Dexlite per 1 Juni 2026 Turun Menjadi Rp 23.000 per Liter

Jika ada area rumput di pinggir tol, evakuasi penumpang ke area tersebut sejauh lima hingga 10 meter dari bahu jalan.