“Bagi lembaga yang sudah mengantongi izin, seluruh datanya tersedia di tempat kami sehingga tidak ada masalah dalam pemantauan.

Namun, bagi mereka yang tidak memiliki izin, keberadaannya memang sangat sulit dideteksi secara dini,” jelas Fatkhuronji pada hari Minggu, 31 Mei 2026.

Beliau menekankan betapa pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan berbagai instansi terkait untuk turun ke lapangan.

Diperlukan tindakan nyata berupa pendataan ulang, pengecekan fisik, hingga investigasi mendalam terhadap lokasi-lokasi yang kerap dijadikan pusat kegiatan mengaji atau aktivitas keagamaan.

Fatkhuronji juga meluruskan persepsi masyarakat yang seringkali keliru dalam mendefinisikan sebuah institusi pendidikan agama.

Ia menegaskan bahwa tidak setiap tempat yang mengadakan kegiatan belajar mengaji secara otomatis dapat dikategorikan sebagai pondok pesantren.

“Masyarakat kita sering memiliki paradigma bahwa jika ada sebuah rumah atau bangunan yang digunakan untuk kegiatan mengaji, maka itu langsung dianggap pesantren.

>>> Pomal Tangani Prajurit TNI Diduga Aniaya Remaja di Situbondo

Padahal secara legalitas hukum, belum tentu tempat tersebut memenuhi kriteria sebagai pondok pesantren,” tambahnya lagi.

Oleh sebab itu, Kanwil Kemenag Jateng secara aktif mendorong pemerintah di tingkat kabupaten dan kota untuk menertibkan lembaga yang menyalahgunakan nama "pondok pesantren".

Hal ini sangat krusial agar atribut keagamaan tidak dijadikan kedok oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan melanggar hukum.

Fatkhuronji juga merasa prihatin dengan banyaknya jumlah lembaga yang beroperasi tanpa izin namun memiliki banyak pengikut.

Ia menduga bahwa penggunaan label agama tanpa legalitas yang jelas bisa jadi merupakan bagian dari modus operandi pelaku kejahatan.

Kolaborasi Lintas Elemen untuk Perlindungan Anak

Senada dengan pihak Kemenag, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memberikan perhatian khusus terhadap kasus yang terjadi di Padepokan Padang Ati.