Buntut Kasus Pekalongan, Kemenag Jateng Desak Pemda Audit Ponpes Tak Berizin
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan meminta seluruh pemerintah daerah di 35 kabupaten/kota untuk segera bertindak.
Mereka didesak melakukan investigasi menyeluruh serta menertibkan berbagai lembaga keagamaan yang beroperasi tanpa izin resmi.
>>> Pemalak Mobil Plat B di Dago Atas Bandung Ditangkap, Netizen Puas
Langkah preventif ini diambil sebagai respons serius atas mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Kasus tersebut diduga melibatkan pimpinan Padepokan Padang Ati yang berlokasi di Kecamatan Buaran.
Data Sebaran Pondok Pesantren di Jawa Tengah
Berdasarkan data terbaru dari Kanwil Kemenag Jateng, jumlah institusi pendidikan keagamaan yang memiliki legalitas jelas sudah terdata dengan sangat rinci.
Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap santri mendapatkan perlindungan dan standar pendidikan yang layak.
Berikut adalah rincian mengenai status pondok pesantren resmi yang ada di wilayah Jawa Tengah saat ini:
- Jumlah Total Ponpes Berizin: 5.451 Lembaga
- Sistem Pendataan: Education Management Information System (EMIS)
- Kelengkapan Administrasi: Status Yayasan, Data Pengasuh, Jumlah Santri
- Infrastruktur: Tercatat secara detail dalam sarana dan prasarana
Data di atas menunjukkan bahwa ribuan pesantren yang terdaftar secara resmi telah melalui proses verifikasi yang ketat oleh pihak Kementerian Agama.
Dengan adanya pencatatan di sistem EMIS, pengawasan terhadap operasional dan aktivitas di dalam lembaga tersebut menjadi jauh lebih mudah dilakukan.
Tantangan Pengawasan Lembaga Ilegal
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menjelaskan bahwa hambatan utama saat ini terletak pada lembaga yang tidak memiliki izin.
Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut tidak masuk dalam radar pemantauan pemerintah karena tidak terdaftar dalam sistem resmi.
Update Terbaru
Julia Garner dan Mark Foster Berpisah Setelah Enam Tahun Menikah
Kamis / 16-07-2026, 21:00 WIB
Pertamina Patra Niaga: Pengguna Pertalite Melonjak 80 Persen
Kamis / 16-07-2026, 21:00 WIB
Pansus 18 DPRD Bandung Dorong Penguatan Bank Bandung Lewat Regulasi
Kamis / 16-07-2026, 21:00 WIB
Roy Suryo Dilaporkan Ketum Gibranisti ke Polisi Terkait Gelar S3 di UNJ
Kamis / 16-07-2026, 21:00 WIB
TNI Tutup Lokasi Ledakan Gudang Amunisi di Madiun
Kamis / 16-07-2026, 21:00 WIB
Nonton Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis (2026) di Bioskop Bukan LK21: Ketika Rumah Bukan Lagi Tempat Pulang
Kamis / 16-07-2026, 21:00 WIB
Adam Lambert Ungkap Keuntungan Finansial Besar dari Tur Bersama Queen
Kamis / 16-07-2026, 20:57 WIB
Kai Trump Beri Kabar Terbaru soal Pemulihan Kanker Payudara Vanessa Trump
Kamis / 16-07-2026, 20:57 WIB
Kebakaran Thorn Hanguskan 750 Hektare, Tutup Interstate 8
Kamis / 16-07-2026, 20:56 WIB
Meteorit di New Jersey Bawa Ratusan Asam Amino Luar Angkasa
Kamis / 16-07-2026, 20:56 WIB
Atletico Madrid Sumbang 9 Pemain di Final Piala Dunia 2026, Kalahkan Barcelona
Kamis / 16-07-2026, 20:56 WIB
BPH Migas Temukan Anomali QR Code Pembelian BBM Subsidi
Kamis / 16-07-2026, 20:56 WIB
Mensos: Opini WTP dari BPK Momentum Jaga Kepercayaan Rakyat
Kamis / 16-07-2026, 20:56 WIB
Klasemen SEA V Cup usai Indonesia Hajar Kamboja: Kuasai Puncak
Kamis / 16-07-2026, 20:52 WIB







