Buntut Kasus Pekalongan, Kemenag Jateng Desak Pemda Audit Ponpes Tak Berizin
Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Tengah mengambil langkah tegas dengan meminta seluruh pemerintah daerah di 35 kabupaten/kota untuk segera bertindak.
Mereka didesak melakukan investigasi menyeluruh serta menertibkan berbagai lembaga keagamaan yang beroperasi tanpa izin resmi.
>>> Pemalak Mobil Plat B di Dago Atas Bandung Ditangkap, Netizen Puas
Langkah preventif ini diambil sebagai respons serius atas mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual di wilayah Kabupaten Pekalongan.
Kasus tersebut diduga melibatkan pimpinan Padepokan Padang Ati yang berlokasi di Kecamatan Buaran.
Data Sebaran Pondok Pesantren di Jawa Tengah
Berdasarkan data terbaru dari Kanwil Kemenag Jateng, jumlah institusi pendidikan keagamaan yang memiliki legalitas jelas sudah terdata dengan sangat rinci.
Hal ini bertujuan untuk memastikan setiap santri mendapatkan perlindungan dan standar pendidikan yang layak.
Berikut adalah rincian mengenai status pondok pesantren resmi yang ada di wilayah Jawa Tengah saat ini:
- Jumlah Total Ponpes Berizin: 5.451 Lembaga
- Sistem Pendataan: Education Management Information System (EMIS)
- Kelengkapan Administrasi: Status Yayasan, Data Pengasuh, Jumlah Santri
- Infrastruktur: Tercatat secara detail dalam sarana dan prasarana
Data di atas menunjukkan bahwa ribuan pesantren yang terdaftar secara resmi telah melalui proses verifikasi yang ketat oleh pihak Kementerian Agama.
Dengan adanya pencatatan di sistem EMIS, pengawasan terhadap operasional dan aktivitas di dalam lembaga tersebut menjadi jauh lebih mudah dilakukan.
Tantangan Pengawasan Lembaga Ilegal
Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kanwil Kemenag Jateng, Moch Fatkhuronji, menjelaskan bahwa hambatan utama saat ini terletak pada lembaga yang tidak memiliki izin.
Menurutnya, lembaga-lembaga tersebut tidak masuk dalam radar pemantauan pemerintah karena tidak terdaftar dalam sistem resmi.
Update Terbaru
Persib Bandung Segera Lunasi Sanksi FIFA soal Daisuke Sato
Senin / 01-06-2026, 08:29 WIB
Mendikti Brian dan Menkeu Purbaya Beri Tanggapan Soal Pembekalan LPDP oleh TNI
Senin / 01-06-2026, 08:29 WIB
Perbedaan Puasa Tarwiyah dan Arafah 2026: Niat, Tata Cara, dan Keutamaannya
Senin / 01-06-2026, 08:29 WIB
Acura Legend V6 Langka dengan 30.000 Mil Muncul di Belanda
Senin / 01-06-2026, 08:24 WIB
Hasil Moto3 Italia 2026: Veda Ega Tembus 10 Besar, Hakim Danish Raih Podium Mengejutkan
Senin / 01-06-2026, 08:24 WIB
Koleksi Gelar UCL PSG: Rekam Jejak Terbaru di Liga Champions 2026
Senin / 01-06-2026, 08:24 WIB
Google Siap Lepas 32 Juta Nyamuk Rekayasa Genetika di AS
Senin / 01-06-2026, 08:21 WIB
Mark Zuckerberg Akui Salah Tangani Transisi PHK Karyawan Meta
Senin / 01-06-2026, 08:21 WIB
Pengemudi Dilarang Berlama-lama di Lajur Kanan Jalan Tol
Senin / 01-06-2026, 08:21 WIB
Barcelona Hadapi Osasuna Demi Amankan Gelar Juara Liga Spanyol
Senin / 01-06-2026, 08:20 WIB
Gagal di Final Liga Champions, Arsenal Jadi Bahan Olokan Klub Inggris 2026
Senin / 01-06-2026, 08:20 WIB
Resmi! Ferrari Umumkan Nama Mobil F1 2026, Pertahankan Tradisi SF
Senin / 01-06-2026, 08:20 WIB
Daisuke Sato Buka Suara soal Sanksi FIFA ke Persib: Bukan karena Laporan Baru
Senin / 01-06-2026, 08:20 WIB
Indonesia Juara Umum SEA Esports Nations Cup 2026
Senin / 01-06-2026, 08:20 WIB






