Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadwalkan pemeliharaan rutin pada sistem administrasi pajak terbaru, Coretax Administration System. Kegiatan ini akan menghentikan sementara operasional sistem atau downtime pada pekan depan.

Berdasarkan informasi resmi, periode downtime dimulai Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB. Layanan akan kembali normal pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB.

>>> BMKG Prediksi Hujan Guyur Kota Bandung Mulai Pukul 14.00 WIB Hari Ini

Dampak Pemeliharaan bagi Wajib Pajak

Selama pemeliharaan, seluruh akses ke platform Coretax ditutup total. Semua fitur layanan dalam sistem tidak dapat digunakan.

DJP menjelaskan bahwa penonaktifan sementara ini merupakan prosedur teknis untuk menjaga performa sistem. Hal ini tertuang dalam keterangan resmi DJP yang dirilis pada 31 Mei 2026.

Pemeliharaan difokuskan pada peningkatan kapasitas sistem agar lebih stabil. DJP berkomitmen memberikan layanan optimal bagi wajib pajak.

Akibat proses teknis ini, wajib pajak tidak bisa masuk ke akun Coretax untuk sementara. Aktivitas administrasi perpajakan digital terhenti hingga pemeliharaan selesai.

Wajib pajak yang memiliki agenda menggunakan Coretax diharapkan menyesuaikan jadwal. Disarankan menyelesaikan urusan perpajakan sebelum downtime atau menunggu hingga sistem aktif kembali.

DJP memastikan setelah downtime berakhir, sistem dapat dioperasikan penuh seperti sedia kala. Transparansi jadwal diberikan agar tidak ada kendala mendesak bagi pengguna.

>>> Promo KPR BRI 2026: Bunga 2,50% dan Tenor 20 Tahun, Solusi Rumah Tanpa Ribet

Jadwal Penghentian Layanan Sementara Coretax

  • Status Layanan: Seluruh fitur Coretax dinonaktifkan sementara.
  • Alasan Teknis: Pemeliharaan sistem dan peningkatan kapasitas layanan.

Jadwal tersebut menjadi acuan bagi masyarakat dalam merencanakan pelaporan pajak. Penjelasan ini diharapkan membantu wajib pajak menghindari kegagalan akses saat sistem diperbaiki.

DJP menyadari penutupan akses sementara mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Melalui keterangan tertulis, DJP menyampaikan permohonan maaf atas gangguan jadwal akses.

Coretax adalah sistem teknologi informasi perpajakan mutakhir berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Sistem ini bertujuan menciptakan efisiensi lebih baik dibanding pendahulunya.

Coretax resmi menggantikan sistem lama SIDJP. Implementasi penuh sistem baru berjalan efektif sejak awal tahun 2025.

Fenomena downtime ini bukan pertama kalinya diumumkan. Langkah ini terencana secara berkala untuk menjaga stabilitas infrastruktur digital perpajakan nasional.

Dengan pemeliharaan rutin dan terukur, diharapkan Coretax dapat bekerja lebih optimal melayani jutaan wajib pajak.

>>> Bank Ganesha (BGTG) Resmi Rombak Pengurus, Ini Susunan Direksi Terbaru 2026

Fokus utama DJP adalah memastikan transisi teknologi memberikan kemudahan jangka panjang bagi ekosistem pajak Indonesia.