Pemerintah secara resmi menunda pemberlakuan insentif untuk kendaraan listrik. Kebijakan yang awalnya direncanakan mulai berjalan pada Juni 2026 ini harus diundur dari jadwal semula.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan kabar penundaan tersebut. Ia menyatakan bahwa implementasi subsidi akan digeser setidaknya hingga satu bulan ke depan.

>>> Mobil 1.400 cc Dilarang Isi Pertalite di 2026? Pertamina Buka Suara

"Insentif untuk kendaraan listrik masih ditunda selama satu bulan," jelas Purbaya dalam keterangan resmi pada Selasa, 26 Mei 2026, sebagaimana dikutip dari Antara.

Alasan Penundaan

Keputusan menunda kebijakan ini didasari kebutuhan kalkulasi yang lebih mendalam. Pemerintah masih memerlukan waktu untuk menghitung besaran subsidi yang akan diberikan.

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa proses penghitungan teknis sedang berjalan. "Saat ini masih ada beberapa perhitungan yang harus diselesaikan," tambah Purbaya.

Skema Insentif PPN DTP

Sebelum penundaan, pemerintah telah merancang pemberian insentif melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Rincian besaran insentif meliputi potongan pajak hingga 100 persen untuk kategori kendaraan tertentu dan potongan 40 persen untuk kategori lainnya.

Skema ini dikhususkan bagi kendaraan listrik murni, bukan kendaraan hibrida. Kementerian Perindustrian akan merumuskan aturan teknis lebih lanjut.

Purbaya menekankan bahwa diskusi mengenai skema PPN DTP masih berlangsung intensif. Hal ini untuk memastikan pembagian besaran 100 persen atau 40 persen dapat diterapkan secara adil dan efektif.

Pertimbangan Material Baterai

Salah satu poin krusial dalam penentuan besaran insentif adalah komposisi material baterai. Pemerintah berencana mempertimbangkan sejauh mana kandungan nikel digunakan dalam baterai kendaraan listrik yang dijual.

>>> Cara Cek Penerima PIP Mei 2026, Saldo BLT Pendidikan Langsung Masuk Rekening