Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan 13,45 juta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2025 hingga akhir Mei 2026.

Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi, yaitu sebanyak 12,44 juta laporan.

>>> Bansos PBI JK 2026: Kriteria Terbaru dan Cara Aktivasi Ulang

Sementara itu, laporan dari wajib pajak badan mencapai 1,01 juta SPT pada periode yang berakhir 28 Mei 2026.

Rincian Pelaporan SPT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa dari kategori orang pribadi, 10,94 juta laporan berasal dari karyawan dengan tahun buku Januari hingga Desember.

Selain itu, 1,49 juta wajib pajak orang pribadi non-karyawan juga telah melapor.

Untuk wajib pajak badan, komposisinya terdiri dari 972.144 perusahaan menggunakan mata uang rupiah dan 1.609 badan menggunakan dolar AS.

Sektor minyak dan gas (migas) mengirimkan 274 SPT Tahunan, baik dalam rupiah maupun dolar AS.

DJP juga menerima laporan dari wajib pajak dengan siklus tahun buku berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025.

Kategori ini meliputi 36.625 wajib pajak badan dengan mata uang rupiah dan 43 badan dengan dolar AS.

Relaksasi Pelaporan WP Badan

DJP mengingatkan bahwa wajib pajak badan masih bisa memanfaatkan kebijakan relaksasi pelaporan hingga 31 Mei 2026.

>>> 5 Tips Minum Kopi Aman untuk Penderita Maag, Perut Tidak Perih dan Nyaman

Kebijakan ini mencakup penghapusan sanksi administrasi bagi yang terlambat melapor, membayar, atau menyetorkan PPh Pasal 29 dalam periode tertentu.

Selama kebijakan berlangsung, DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan administratif.

Jika STP sudah terlanjur diterbitkan, Kepala Kanwil DJP berwenang menghapuskan sanksi tersebut secara jabatan.

Mulai tahun pajak 2025, seluruh pelaporan SPT Tahunan wajib dilakukan secara daring melalui coretax system.

Wajib pajak harus melakukan aktivasi akun coretax terlebih dahulu sebelum masuk ke halaman utama layanan.

Data aktivasi akun menunjukkan pertumbuhan signifikan: 18,23 juta wajib pajak orang pribadi, 1,13 juta badan, 91.871 instansi pemerintah, dan 233 penyelenggara PMSE telah mengaktifkan akun.

Total pengguna yang telah mengaktifkan akun coretax mencapai 19,46 juta.

Transformasi ke coretax system diharapkan menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan transparansi administrasi perpajakan.

>>> Kurva Imbal Hasil Obligasi RI Datar, Ini Dampaknya di 2026

Masyarakat dan pelaku usaha diimbau segera menyelesaikan kewajiban pajak sebelum batas relaksasi berakhir.