Pemprov DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan Mulai 1 Juni 2026
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan penghapusan sanksi administratif untuk pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
Kebijakan ini diambil dalam rangka menyemarakkan HUT Kota Jakarta ke-499. Regulasi yang mendasarinya adalah Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.
>>> SDCI Ingatkan Pengemudi Tidak Sembarangan Berhenti di Pinggir Jalan
Penghapusan sanksi berlaku untuk dua jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sanksi yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran.
Masyarakat yang memiliki tunggakan PKB atau BBNKB dapat melunasi pokok pajak tanpa tambahan bunga. Mekanisme ini berjalan otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.
"Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem Pajak Daerah akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.
Syarat Perpanjangan STNK
Untuk perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi.
>>> Suzuki XL7 Alpha Hybrid Dilengkapi Fitur Kamera Pemantau untuk Defensive Driving
Jika pengurusan diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa resmi. Identitas pemilik harus sesuai dengan data kendaraan perorangan.
Perpanjangan STNK 5 tahunan memiliki ketentuan tambahan.
Pemilik diwajibkan membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik karena melibatkan pergantian pelat nomor dan lembar STNK baru.
Dokumen yang dibawa meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik dan fotokopinya.
>>> Aprilia Racing Resmi Gandeng Monster Energy sebagai Sponsor Utama MotoGP
Surat kuasa juga diperlukan jika pemilik berhalangan hadir.
Update Terbaru
Veda Ega Pratama Picu Lonjakan Permintaan Tiket Moto3 Mugello 2026
Minggu / 31-05-2026, 19:09 WIB
Daftar Mobil Paling Tidak Laku di Indonesia April 2026, Audi Cuma Terjual 1 Unit
Minggu / 31-05-2026, 19:09 WIB
23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Mei 2026, Klaim Rank Up dan Koin Gratis
Minggu / 31-05-2026, 19:08 WIB
Gubernur Pastikan Stadion Teladan Layak untuk Piala AFF U-19
Minggu / 31-05-2026, 19:04 WIB
Dampak Tersembunyi Smartwatch: Algoritma yang Mengubah Identitas
Minggu / 31-05-2026, 19:03 WIB
Niat dan Doa Buka Puasa Tarwiyah-Arafah 2026, Lengkap dengan Keutamaannya
Minggu / 31-05-2026, 19:03 WIB
Brian Uriarte Geser Veda Ega Pratama dari Puncak Klasemen Rookie Moto3 2026
Minggu / 31-05-2026, 18:59 WIB
Rerata Nilai TKA SD-SMP Nasional 2026: Perbandingan Negeri dan Swasta
Minggu / 31-05-2026, 18:58 WIB
Kolaborasi Film Lintas Negara Terbukti Perkuat Investasi Subsektor Kreatif 2026
Minggu / 31-05-2026, 18:58 WIB
Jepang Targetkan Kemenangan Lawan Islandia di Laga Uji Coba Terakhir
Minggu / 31-05-2026, 18:54 WIB
Haji 2026 Diikuti 1,7 Juta Jamaah, Arab Saudi Klaim Prosesi Berjalan Aman dan Lancar
Minggu / 31-05-2026, 18:53 WIB
PP 20/2026 Resmi Berlaku, Tarif Pajak UMKM 0,5% Tanpa Batas Waktu
Minggu / 31-05-2026, 18:53 WIB
Zara Adhisty Resmi Menikah dengan Tsaqib, Bagikan Momen Akad Nikah di Instagram
Minggu / 31-05-2026, 18:49 WIB
Waspada Ban SUV Rentan Retak saat Kemarau, Simak Penjelasan Ahli
Minggu / 31-05-2026, 18:49 WIB






