Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan penghapusan sanksi administratif untuk pajak kendaraan bermotor. Program pemutihan ini berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Kebijakan ini diambil dalam rangka menyemarakkan HUT Kota Jakarta ke-499. Regulasi yang mendasarinya adalah Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026.

>>> SDCI Ingatkan Pengemudi Tidak Sembarangan Berhenti di Pinggir Jalan

Penghapusan sanksi berlaku untuk dua jenis pajak, yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sanksi yang dihapus berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran.

Masyarakat yang memiliki tunggakan PKB atau BBNKB dapat melunasi pokok pajak tanpa tambahan bunga. Mekanisme ini berjalan otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan.

"Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem Pajak Daerah akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku," demikian dikutip dari situs resmi Bapenda DKI Jakarta.

Syarat Perpanjangan STNK

Untuk perpanjangan STNK tahunan, pemilik kendaraan perlu menyiapkan dokumen pendukung. Dokumen tersebut meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli dan fotokopi.

>>> Suzuki XL7 Alpha Hybrid Dilengkapi Fitur Kamera Pemantau untuk Defensive Driving

Jika pengurusan diwakilkan, wajib menyertakan surat kuasa resmi. Identitas pemilik harus sesuai dengan data kendaraan perorangan.

Perpanjangan STNK 5 tahunan memiliki ketentuan tambahan.

Pemilik diwajibkan membawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik karena melibatkan pergantian pelat nomor dan lembar STNK baru.

Dokumen yang dibawa meliputi STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta KTP asli pemilik dan fotokopinya.

>>> Aprilia Racing Resmi Gandeng Monster Energy sebagai Sponsor Utama MotoGP

Surat kuasa juga diperlukan jika pemilik berhalangan hadir.