Pemerintah memberikan klarifikasi terkait pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Kebijakan ini menjadi sorotan publik karena menggunakan dana publik untuk ibadah kurban kepala negara.

>>> OJK Dukung Integrasi Operasional Bank Danamon dan MUFG

Pengadaan ini mencakup 1.098 ekor sapi yang didistribusikan ke seluruh Indonesia. Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menegaskan inisiatif ini murni untuk kepentingan umum.

“Sapi kurban presiden pada dasarnya dimaksudkan sebagai bentuk bantuan pemerintah, khususnya untuk melibatkan mereka yang membutuhkan dalam perayaan Iduladha,” kata Juri Ardiantoro dalam pernyataan tertulis.

Program ini sudah menjadi praktik lama di lingkup pemerintahan dan terpisah dari kepentingan pribadi presiden. Selain pengadaan resmi, Presiden Prabowo juga membeli hewan kurban menggunakan dana pribadi.

Daging dari kurban pribadi tersebut dibagikan langsung kepada warga. Majelis Ulama Indonesia menilai pengadaan ini tidak melanggar ketentuan agama.

“Dalam konteks negara modern, APBN mencerminkan baitul mal.

>>> Bad Bunny Jadi Pengisi Suara Karakter Baru di Toy Story 5

Kurban yang diinisiasi negara semata-mata ditujukan untuk kepentingan umum, tanpa masalah syariah,” kata Ketua Fatwa MUI Prof. Asrorun Niam Sholeh.

Ia menjelaskan bahwa para pemimpin dalam sejarah Islam diperbolehkan menggunakan kas negara untuk membeli hewan kurban.

Program ini memiliki logika yang sama dengan bantuan presiden untuk barang kebutuhan pokok.

“Praktik ini mirip dengan anggaran bantuan presiden untuk barang-barang kebutuhan pokok yang didistribusikan kepada masyarakat.

>>> Hugo Broos Panggil 26 Pemain untuk Piala Dunia 2026, Bafana Bafana Siap Berlaga

Logikanya sama, karena daging kurban tidak dikonsumsi oleh presiden melainkan didistribusikan langsung ke daerah-daerah,” ujar Asrorun Niam Sholeh.