Terungkap Alasan Selebgram Woodyrman Pukul WN Brunei Pakai Botol Kaca
Selebgram Woodyrman, yang bernama asli Mohamad Irman Ali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga negara Brunei Darussalam hingga tewas.
Peristiwa terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
>>> Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 di TVRI dan TVRI Sport
Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengungkapkan alasan di balik aksi kekerasan tersebut.
Woodyrman memukul korban menggunakan botol kaca karena merasa kesal setelah ditegur.
"Kesal karena ditegur. Nanti lengkapnya saat press release aja," ujar Dimitri dalam laporan detikcom, Rabu (27/5/2026).
Belum diketahui secara detail penyebab korban menegur Woodyrman. Polisi akan memberikan penjelasan lebih lengkap dalam konferensi pers mendatang.
Dimitri juga mengungkapkan bahwa Woodyrman dan korban saling kenal. Keduanya sama-sama warga negara Brunei Darussalam.
"Teman, sama-sama kenal. Korban dan pelaku sama-sama saling kenal," kata Dimitri.
Saat kejadian, Woodyrman dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras atau mabuk. Sementara kondisi korban masih menunggu hasil rekam medis.
>>> Sinopsis The Message, Bioskop Trans TV 27 Mei 2026
"Pelaku dalam kondisi mabuk. Kalau korban (belum diketahui apakah mabuk atau tidak) nunggu hasil rekam medis," beber Dimitri.
Sebelumnya beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan korban dan pelaku sempat adu mulut. Beberapa orang mencoba melerai, namun pertengkaran terus berlanjut.
Woodyrman kemudian memukul korban dengan botol hingga korban terjatuh. Peristiwa terjadi pada Rabu (6/5) sekitar pukul 03.30 WIB.
Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/5) di RSPP.
"Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan mobil.
Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub," jelas pihak kepolisian.
>>> Eks Karyawan Jadi Tersangka, Fuji Masih Kecewa Rugi Miliaran
Woodyrman dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Update Terbaru
Barcelona Dekati Anthony Gordon demi Perkuat Lini Serang
Kamis / 28-05-2026, 03:34 WIB
Babak Kedua Perancis Terbuka 2026 Bergulir di Roland Garros
Kamis / 28-05-2026, 03:34 WIB
7 Resep Olahan Singkong Sederhana yang Menggugah Selera
Kamis / 28-05-2026, 03:34 WIB
NASA Siap Umumkan Astronaut untuk Misi Artemis III ke Bulan
Kamis / 28-05-2026, 03:34 WIB
PT Semen Indonesia Tbk Salurkan 292 Hewan Kurban di 19 Provinsi
Kamis / 28-05-2026, 03:34 WIB
Telkomsel Terapkan AI dan Perluas Jaringan Hyper 5G ke 107 Kota
Kamis / 28-05-2026, 03:33 WIB
Ronald Koeman Umumkan 26 Pemain Belanda untuk Piala Dunia 2026
Kamis / 28-05-2026, 03:33 WIB
EORMC Rancang Roadmap Teknologi AI Tiga Tahun ke Depan
Kamis / 28-05-2026, 03:33 WIB
Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Sorong, Dana Capai Rp49 Miliar
Kamis / 28-05-2026, 03:33 WIB
Polrestabes Makassar Tangkap Buruh Angkut Pembunuh Siswa SD
Kamis / 28-05-2026, 03:33 WIB
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di 9 Daerah Jawa Tengah hingga Kamis Pagi
Kamis / 28-05-2026, 03:29 WIB
Kenali 10 Penyebab Telinga Kiri Berdenging yang Perlu Diwaspadai
Kamis / 28-05-2026, 03:29 WIB
J Trust Bank Kembangkan Green Product Banking untuk Dukung Keberlanjutan
Kamis / 28-05-2026, 03:29 WIB
Pedagang Gultik Bulungan Raih Kenaikan Omzet 30 Persen Lewat QRIS BRI
Kamis / 28-05-2026, 03:29 WIB






