Selebgram Woodyrman, yang bernama asli Mohamad Irman Ali, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap warga negara Brunei Darussalam hingga tewas.

Peristiwa terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

>>> Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026 di TVRI dan TVRI Sport

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Dimitri Mahendra mengungkapkan alasan di balik aksi kekerasan tersebut.

Woodyrman memukul korban menggunakan botol kaca karena merasa kesal setelah ditegur.

"Kesal karena ditegur. Nanti lengkapnya saat press release aja," ujar Dimitri dalam laporan detikcom, Rabu (27/5/2026).

Belum diketahui secara detail penyebab korban menegur Woodyrman. Polisi akan memberikan penjelasan lebih lengkap dalam konferensi pers mendatang.

Dimitri juga mengungkapkan bahwa Woodyrman dan korban saling kenal. Keduanya sama-sama warga negara Brunei Darussalam.

"Teman, sama-sama kenal. Korban dan pelaku sama-sama saling kenal," kata Dimitri.

Saat kejadian, Woodyrman dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras atau mabuk. Sementara kondisi korban masih menunggu hasil rekam medis.

>>> Sinopsis The Message, Bioskop Trans TV 27 Mei 2026

"Pelaku dalam kondisi mabuk. Kalau korban (belum diketahui apakah mabuk atau tidak) nunggu hasil rekam medis," beber Dimitri.

Sebelumnya beredar rekaman CCTV yang memperlihatkan korban dan pelaku sempat adu mulut. Beberapa orang mencoba melerai, namun pertengkaran terus berlanjut.

Woodyrman kemudian memukul korban dengan botol hingga korban terjatuh. Peristiwa terjadi pada Rabu (6/5) sekitar pukul 03.30 WIB.

Korban dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (16/5) di RSPP.

"Sekitar pukul 03.28 WIB, terduga pelaku tiba di lokasi bersama rekannya dengan menggunakan mobil.

Saat turun dari kendaraan, terduga pelaku membawa paper bag berwarna hitam yang diduga berisi botol kaca, kemudian menghampiri korban hingga terjadi adu argumentasi di area pintu masuk Blok M Hub," jelas pihak kepolisian.

>>> Eks Karyawan Jadi Tersangka, Fuji Masih Kecewa Rugi Miliaran

Woodyrman dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.