Mendag Budi Santoso Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Bersama Pelaku E-Commerce
Menteri Perdagangan Budi Santoso menggelar pertemuan dengan para penjual dan perwakilan platform marketplace pada Rabu (27/5/2026) di Jakarta.
Pertemuan ini membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
>>> The Scarecrow Cetak Rating Tertinggi di Episode Terakhir
Regulasi tersebut mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Pemerintah berkomitmen memperkuat transparansi sistem niaga dan memajukan sektor perdagangan digital nasional melalui revisi ini.
Dalam diskusi, pelaku usaha mikro dan kecil menyampaikan berbagai hambatan operasional, termasuk kendala teknis dan persaingan di dalam platform.
Pemerintah memastikan seluruh keluhan akan diakomodasi ke dalam draf perubahan regulasi.
Proses revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah memasuki tahapan akhir harmonisasi peraturan.
Penyusunan regulasi baru ini juga melibatkan perwakilan platform serta pelaku usaha secara aktif.
>>> Khaby Lame Ramaikan Game James Bond Terbaru 007: First Light
Fokus utama aturan baru diarahkan pada penguatan perlindungan bagi komoditas domestik agar mampu bersaing dengan produk asing.
Ketentuan transparansi sistem algoritma platform digital juga akan diperketat demi keadilan pasar.
"Tentu masalah yang disampaikan tidak langsung kita bisa selesaikan.
Semua masukan sudah ditampung dan kami harapkan komitmen bersama untuk membesarkan ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan bagi platform, penjual, dan konsumen," kata Budi.
"Kami harapkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama merancang rencana aksi implementasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023," ujarnya.
"Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor.
>>> Pemprov DKI Jakarta Sediakan Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal," imbuhnya.
Update Terbaru
BGN Ungkap Pembelian Motor Listrik Rp 411 Miliar, Kini Diusut Kejaksaan
Jumat / 17-07-2026, 16:28 WIB
Halte Transjakarta Kebon Sirih Arah Kota Ditutup Sementara Imbas Proyek MRT
Jumat / 17-07-2026, 16:28 WIB
Hands-on Motorola Razr Fold: Premium Khas Pantone, Sayang Cuma 256 GB
Jumat / 17-07-2026, 16:28 WIB
Gabung Persija, Kwon Chang-hoon Singgung Nama Shin Tae-yong
Jumat / 17-07-2026, 16:23 WIB
Nenek 90 Tahun di Grobogan Jadi Korban Perkosaan Pria 31 Tahun
Jumat / 17-07-2026, 16:23 WIB
Jasad Pria Nganjuk Terkubur di Rumah, Anak Angkat Ditangkap
Jumat / 17-07-2026, 16:22 WIB
Bhayangkara FC Lepas 12 Pemain, Termasuk Spasojevic dan Dendy Sulistyawan
Jumat / 17-07-2026, 16:21 WIB
Gabung Persija, Kwon Chang-hoon Singgung Nama Shin Tae-yong
Jumat / 17-07-2026, 16:21 WIB
Bhayangkara FC Lepas 12 Pemain, Termasuk Spasojevic dan Dendy Sulistyawan
Jumat / 17-07-2026, 16:21 WIB
China Protes Keras AS Perpendek Durasi Visa Jurnalis Beijing
Jumat / 17-07-2026, 16:21 WIB
Truk Tabrak 8 Kendaraan di Sibolangit Sumut, 4 Tewas dan 8 Luka
Jumat / 17-07-2026, 16:21 WIB
Putri KW Buka Rahasia Kalahkan Pemain Nomor 2 Dunia di Japan Open 2026
Jumat / 17-07-2026, 16:21 WIB
Rupiah Ditutup Menguat ke Rp17.921 per Dolar AS Sore Ini
Jumat / 17-07-2026, 16:21 WIB
Polisi Serahkan Tersangka Don Ritto dan Emas 74 Kg ke Kejagung
Jumat / 17-07-2026, 16:18 WIB







