Mendag Budi Santoso Bahas Revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Bersama Pelaku E-Commerce
Menteri Perdagangan Budi Santoso menggelar pertemuan dengan para penjual dan perwakilan platform marketplace pada Rabu (27/5/2026) di Jakarta.
Pertemuan ini membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.
>>> The Scarecrow Cetak Rating Tertinggi di Episode Terakhir
Regulasi tersebut mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Pemerintah berkomitmen memperkuat transparansi sistem niaga dan memajukan sektor perdagangan digital nasional melalui revisi ini.
Dalam diskusi, pelaku usaha mikro dan kecil menyampaikan berbagai hambatan operasional, termasuk kendala teknis dan persaingan di dalam platform.
Pemerintah memastikan seluruh keluhan akan diakomodasi ke dalam draf perubahan regulasi.
Proses revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah memasuki tahapan akhir harmonisasi peraturan.
Penyusunan regulasi baru ini juga melibatkan perwakilan platform serta pelaku usaha secara aktif.
>>> Khaby Lame Ramaikan Game James Bond Terbaru 007: First Light
Fokus utama aturan baru diarahkan pada penguatan perlindungan bagi komoditas domestik agar mampu bersaing dengan produk asing.
Ketentuan transparansi sistem algoritma platform digital juga akan diperketat demi keadilan pasar.
"Tentu masalah yang disampaikan tidak langsung kita bisa selesaikan.
Semua masukan sudah ditampung dan kami harapkan komitmen bersama untuk membesarkan ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan bagi platform, penjual, dan konsumen," kata Budi.
"Kami harapkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama merancang rencana aksi implementasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023," ujarnya.
"Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor.
>>> Pemprov DKI Jakarta Sediakan Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal," imbuhnya.
Update Terbaru
Barcelona Dekati Anthony Gordon demi Perkuat Lini Serang
Kamis / 28-05-2026, 03:34 WIB
Babak Kedua Perancis Terbuka 2026 Bergulir di Roland Garros
Kamis / 28-05-2026, 03:34 WIB
7 Resep Olahan Singkong Sederhana yang Menggugah Selera
Kamis / 28-05-2026, 03:34 WIB
NASA Siap Umumkan Astronaut untuk Misi Artemis III ke Bulan
Kamis / 28-05-2026, 03:34 WIB
PT Semen Indonesia Tbk Salurkan 292 Hewan Kurban di 19 Provinsi
Kamis / 28-05-2026, 03:34 WIB
Telkomsel Terapkan AI dan Perluas Jaringan Hyper 5G ke 107 Kota
Kamis / 28-05-2026, 03:33 WIB
Ronald Koeman Umumkan 26 Pemain Belanda untuk Piala Dunia 2026
Kamis / 28-05-2026, 03:33 WIB
EORMC Rancang Roadmap Teknologi AI Tiga Tahun ke Depan
Kamis / 28-05-2026, 03:33 WIB
Mendikdasmen Resmikan Revitalisasi Sekolah di Sorong, Dana Capai Rp49 Miliar
Kamis / 28-05-2026, 03:33 WIB
Polrestabes Makassar Tangkap Buruh Angkut Pembunuh Siswa SD
Kamis / 28-05-2026, 03:33 WIB
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di 9 Daerah Jawa Tengah hingga Kamis Pagi
Kamis / 28-05-2026, 03:29 WIB
Kenali 10 Penyebab Telinga Kiri Berdenging yang Perlu Diwaspadai
Kamis / 28-05-2026, 03:29 WIB
J Trust Bank Kembangkan Green Product Banking untuk Dukung Keberlanjutan
Kamis / 28-05-2026, 03:29 WIB
Pedagang Gultik Bulungan Raih Kenaikan Omzet 30 Persen Lewat QRIS BRI
Kamis / 28-05-2026, 03:29 WIB






