Menteri Perdagangan Budi Santoso menggelar pertemuan dengan para penjual dan perwakilan platform marketplace pada Rabu (27/5/2026) di Jakarta.

Pertemuan ini membahas revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023.

>>> The Scarecrow Cetak Rating Tertinggi di Episode Terakhir

Regulasi tersebut mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Pemerintah berkomitmen memperkuat transparansi sistem niaga dan memajukan sektor perdagangan digital nasional melalui revisi ini.

Dalam diskusi, pelaku usaha mikro dan kecil menyampaikan berbagai hambatan operasional, termasuk kendala teknis dan persaingan di dalam platform.

Pemerintah memastikan seluruh keluhan akan diakomodasi ke dalam draf perubahan regulasi.

Proses revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah memasuki tahapan akhir harmonisasi peraturan.

Penyusunan regulasi baru ini juga melibatkan perwakilan platform serta pelaku usaha secara aktif.

>>> Khaby Lame Ramaikan Game James Bond Terbaru 007: First Light

Fokus utama aturan baru diarahkan pada penguatan perlindungan bagi komoditas domestik agar mampu bersaing dengan produk asing.

Ketentuan transparansi sistem algoritma platform digital juga akan diperketat demi keadilan pasar.

"Tentu masalah yang disampaikan tidak langsung kita bisa selesaikan.

Semua masukan sudah ditampung dan kami harapkan komitmen bersama untuk membesarkan ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan bagi platform, penjual, dan konsumen," kata Budi.

"Kami harapkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama merancang rencana aksi implementasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023," ujarnya.

"Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor.

>>> Pemprov DKI Jakarta Sediakan Kartu Layanan Gratis Transjakarta

Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal," imbuhnya.