Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk mempermudah akses transportasi publik Transjakarta. Program ini ditujukan bagi kelompok masyarakat tertentu.

Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mendaftar secara daring melalui laman klg.

>>> Khaby Lame Akan Muncul dalam Game James Bond 007 First Light

transjakarta. co.

id.

15 Golongan Penerima KLG

Penerima KLG meliputi PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak Pemprov DKI, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), serta karyawan swasta dengan gaji sesuai UMP.

Fasilitas juga diberikan kepada penghuni Rusunawa dan Tim Penggerak PKK.

Warga lanjut usia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, dan anggota Veteran Republik Indonesia menjadi prioritas. Penerima Raskin atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera juga berhak.

Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, pengurus rumah ibadah, serta pendidik dan tenaga PAUD termasuk dalam daftar. Jumantik, Dasawisma, Karang Taruna, serta anggota TNI dan Polri juga masuk kategori penerima.

Cara Mendaftar KLG

Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara digital. Calon pengguna harus mengakses situs klg.

>>> Ulama Berbeda Pendapat Mengenai Hukum Kurban untuk Nonmuslim

transjakarta. co.

id dan membuka menu Pendaftaran.

Pilih opsi Pembuatan Kartu Baru, lalu unggah seluruh dokumen persyaratan. Setelah itu, tunggu proses verifikasi dan pencetakan kartu.

Pantau notifikasi dari Transjakarta mengenai jadwal pengambilan melalui kontak terdaftar. Datangi lokasi yang ditentukan untuk mengambil kartu fisik.

Layanan penggantian kartu juga tersedia bagi yang kehilangan atau mengalami kerusakan.

Sanksi Penyalahgunaan Kartu

Pemprov DKI melarang keras perjualbelian atau pemindahtanganan KLG kepada pihak yang tidak berhak. Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi berupa pencabutan hak fasilitas dan penyitaan kartu. Akun pengguna akan diblokir secara permanen.

>>> Bank Woori Saudara Fokus Garap Kredit Korporasi Ekosistem Korea

Pendaftaran ulang baru dapat dilakukan setelah satu tahun sejak sanksi dijatuhkan. Masyarakat dapat melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Bank Jakarta atau kontak 1500-351.