Pemprov DKI Jakarta Sediakan Kartu Layanan Gratis Transjakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan Kartu Layanan Gratis (KLG) untuk mempermudah akses transportasi publik Transjakarta. Program ini ditujukan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Masyarakat yang memenuhi kriteria dapat mendaftar secara daring melalui laman klg.
>>> Khaby Lame Akan Muncul dalam Game James Bond 007 First Light
transjakarta. co.
id.
15 Golongan Penerima KLG
Penerima KLG meliputi PNS Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak Pemprov DKI, pemilik Kartu Jakarta Pintar (KJP), serta karyawan swasta dengan gaji sesuai UMP.
Fasilitas juga diberikan kepada penghuni Rusunawa dan Tim Penggerak PKK.
Warga lanjut usia di atas 60 tahun, penyandang disabilitas, dan anggota Veteran Republik Indonesia menjadi prioritas. Penerima Raskin atau pemilik Kartu Keluarga Sejahtera juga berhak.
Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu, pengurus rumah ibadah, serta pendidik dan tenaga PAUD termasuk dalam daftar. Jumantik, Dasawisma, Karang Taruna, serta anggota TNI dan Polri juga masuk kategori penerima.
Cara Mendaftar KLG
Pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara digital. Calon pengguna harus mengakses situs klg.
>>> Ulama Berbeda Pendapat Mengenai Hukum Kurban untuk Nonmuslim
transjakarta. co.
id dan membuka menu Pendaftaran.
Pilih opsi Pembuatan Kartu Baru, lalu unggah seluruh dokumen persyaratan. Setelah itu, tunggu proses verifikasi dan pencetakan kartu.
Pantau notifikasi dari Transjakarta mengenai jadwal pengambilan melalui kontak terdaftar. Datangi lokasi yang ditentukan untuk mengambil kartu fisik.
Layanan penggantian kartu juga tersedia bagi yang kehilangan atau mengalami kerusakan.
Sanksi Penyalahgunaan Kartu
Pemprov DKI melarang keras perjualbelian atau pemindahtanganan KLG kepada pihak yang tidak berhak. Pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif.
Sanksi berupa pencabutan hak fasilitas dan penyitaan kartu. Akun pengguna akan diblokir secara permanen.
>>> Bank Woori Saudara Fokus Garap Kredit Korporasi Ekosistem Korea
Pendaftaran ulang baru dapat dilakukan setelah satu tahun sejak sanksi dijatuhkan. Masyarakat dapat melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Bank Jakarta atau kontak 1500-351.
Update Terbaru
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di 9 Daerah Jawa Tengah hingga Kamis Pagi
Kamis / 28-05-2026, 03:29 WIB
Kenali 10 Penyebab Telinga Kiri Berdenging yang Perlu Diwaspadai
Kamis / 28-05-2026, 03:29 WIB
J Trust Bank Kembangkan Green Product Banking untuk Dukung Keberlanjutan
Kamis / 28-05-2026, 03:29 WIB
Pedagang Gultik Bulungan Raih Kenaikan Omzet 30 Persen Lewat QRIS BRI
Kamis / 28-05-2026, 03:29 WIB
Polda Jambi Sembelih 22 Ekor Hewan Kurban untuk Warga Kurang Mampu
Kamis / 28-05-2026, 03:28 WIB
Mengenal Penyakit Lupus: Gejala, Jenis, dan Faktor Risiko
Kamis / 28-05-2026, 03:28 WIB
Jadwal Rilis Can I Cry Now? Chapter 43 dan Spoiler Terbaru
Kamis / 28-05-2026, 03:28 WIB
Ayu Ting Ting Siap ke Busan untuk Konser Anniversary BTS
Kamis / 28-05-2026, 03:28 WIB
Patung Raksasa Lionel Messi di Kolkata Terancam Dibongkar
Kamis / 28-05-2026, 03:28 WIB
Mikel Arteta Raih Premier League Manager of the Season 2025/2026
Kamis / 28-05-2026, 03:28 WIB
Mengenal Atrofi Vagina: Kondisi Dinding Vagina Menipis Akibat Penurunan Estrogen
Kamis / 28-05-2026, 03:24 WIB
Polrestabes Makassar Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana Siswa SD
Kamis / 28-05-2026, 03:24 WIB
Prabowo Subianto Kunjungi Prancis, Temui Macron Bahas Alutsista dan Pendidikan
Kamis / 28-05-2026, 03:24 WIB
5 Rekomendasi Jaket Motor Wanita Terbaik untuk Halau Angin dan Panas
Kamis / 28-05-2026, 03:24 WIB






