Komdigi: Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa 50,3 persen anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.
Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada Selasa (26/5/2026).
>>> Polda Bali Minta Pedagang Emas Waspadai Peredaran Barang Curian
Data tersebut menjadi alarm serius bagi keamanan generasi muda. Ancaman di ruang digital kini semakin besar, mulai dari perundungan siber hingga predator daring.
Dua Risiko Utama yang Mengintai Anak
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru. Kelompok usia anak menjadi yang paling rentan terhadap risiko digital.
"50,3% anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar.
Dari 80 juta, 48% mengalami kekerasan gender berbasis online," ungkap Alfreno.
Pemerintah memetakan dua risiko utama yang mengintai anak-anak di internet: risiko konten dan risiko kontak.
Risiko konten berkaitan dengan maraknya materi negatif di media sosial akibat akses internet yang mudah.
"Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," jelas Alfreno.
>>> Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos ke 42 Kabupaten dan Kota
Risiko kontak timbul ketika anak-anak menjalin interaksi dengan orang asing melalui platform digital. Hal ini membuka peluang manipulasi, penyebaran paham radikal, hingga tindakan pelecehan.
"Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme.
Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak," imbuh Alfreno.
Pemerintah Terbitkan PP Tunas untuk Lindungi Anak
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Aturan ini bertujuan memperkuat keamanan anak di ruang digital.
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi baru ini tidak untuk mengekang kreativitas generasi muda. Kebijakan tersebut murni untuk memastikan pemanfaatan teknologi berjalan aman dan sehat.
"Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah.
>>> 12 Manfaat Air Jahe untuk Kesehatan Tubuh
Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," pungkas Alfreno.
Update Terbaru
Pilot Perempuan Indonesia Ukir Sejarah Terbangkan Pesawat Kepresidenan RI
Kamis / 28-05-2026, 02:19 WIB
Jadwal Rilis Absolute Regression Chapter 104: Spoiler dan Cara Baca
Kamis / 28-05-2026, 02:19 WIB
HMD Vibe 2 vs Samsung Galaxy M07: Duel Ponsel Murah dengan Keunggulan Masing-masing
Kamis / 28-05-2026, 02:19 WIB
Aurelia, Siswi SMA Santa Ursula, Borong Penghargaan di Kompetisi Internasional Bangkok
Kamis / 28-05-2026, 02:19 WIB
VIDA Ingatkan Modus Penipuan Canggih Bayangi Tren Kurban Online
Kamis / 28-05-2026, 02:18 WIB
Sosiolog UGM: Perkuat Sistem Pengawasan untuk Antisipasi Kekerasan Seksual di Ponpes
Kamis / 28-05-2026, 02:18 WIB
Masjid Istiqlal Terima Hewan Kurban dari Lintas Agama untuk Iduladha
Kamis / 28-05-2026, 02:18 WIB
Polsek Tamansari Selidiki Video Viral Dugaan Prostitusi Anak
Kamis / 28-05-2026, 02:18 WIB
Maree Mart Ekspansi Ritel Modern Berbasis Digital dari Tulungagung
Kamis / 28-05-2026, 02:18 WIB
Sinopsis The Cabin in the Woods: Horor Satir Garapan Drew Goddard
Kamis / 28-05-2026, 02:18 WIB
Polres Pekalongan Kota Tangkap Pimpinan Ponpes Terkait Kasus Asusila
Kamis / 28-05-2026, 02:14 WIB
5 Pemain Muda yang Diprediksi Jadi Bintang di Piala Dunia 2026
Kamis / 28-05-2026, 02:14 WIB
Jadwal Rilis Toy Daddy Chapter 40: Spoiler dan Cara Baca
Kamis / 28-05-2026, 02:14 WIB
Ashanty Ceritakan Momen Spiritual Haji: Awal Takut, Kini Berserah
Kamis / 28-05-2026, 02:14 WIB






