Komdigi: Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa 50,3 persen anak Indonesia telah terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial.
Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada Selasa (26/5/2026).
>>> Polda Bali Minta Pedagang Emas Waspadai Peredaran Barang Curian
Data tersebut menjadi alarm serius bagi keamanan generasi muda. Ancaman di ruang digital kini semakin besar, mulai dari perundungan siber hingga predator daring.
Dua Risiko Utama yang Mengintai Anak
Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital, Alfreno Kautsar, menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru. Kelompok usia anak menjadi yang paling rentan terhadap risiko digital.
"50,3% anak terpapar konten bermuatan seksual melalui media sosial, jadi kebayang teman-teman, dari 80 juta itu setengahnya terpapar.
Dari 80 juta, 48% mengalami kekerasan gender berbasis online," ungkap Alfreno.
Pemerintah memetakan dua risiko utama yang mengintai anak-anak di internet: risiko konten dan risiko kontak.
Risiko konten berkaitan dengan maraknya materi negatif di media sosial akibat akses internet yang mudah.
"Anak-anak dengan adanya akses ke media sosial bisa terpapar konten apapun itu, mau negatif, positif, semua jadi yurisdiksinya anak-anak itu sendiri," jelas Alfreno.
>>> Pemerintah Perluas Digitalisasi Bansos ke 42 Kabupaten dan Kota
Risiko kontak timbul ketika anak-anak menjalin interaksi dengan orang asing melalui platform digital. Hal ini membuka peluang manipulasi, penyebaran paham radikal, hingga tindakan pelecehan.
"Hari ini enggak sedikit anak-anak kita bisa ngobrol sama orang yang enggak dikenal, setelah itu dicekoki informasi-informasi yang buruk, seperti radikalisme.
Selain itu, juga bisa terjadi pelecehan anak," imbuh Alfreno.
Pemerintah Terbitkan PP Tunas untuk Lindungi Anak
Untuk mengatasi persoalan ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Aturan ini bertujuan memperkuat keamanan anak di ruang digital.
Pemerintah menegaskan bahwa regulasi baru ini tidak untuk mengekang kreativitas generasi muda. Kebijakan tersebut murni untuk memastikan pemanfaatan teknologi berjalan aman dan sehat.
"Kita enggak pernah mau membatasi inovasi untuk anak muda. Kita cuma mau anak muda itu mengerti apa yang benar dan salah.
>>> 12 Manfaat Air Jahe untuk Kesehatan Tubuh
Kita cuma ingin anak-anak muda Indonesia itu terjauhkan dari risiko, tapi kita enggak menunda inovasi," pungkas Alfreno.
Update Terbaru
Countdown Tayang Besok! Intip Sinopsis 'Dream to You', Reuni Manis Hwang In Youp dan Hyeri dari Penulis 'Goblin'
Minggu / 12-07-2026, 14:12 WIB
Tecno Pova 8 Resmi Masuk Indonesia 15 Juli, Harga Mulai Rp3 Jutaan
Minggu / 12-07-2026, 14:11 WIB
Profil Temon Alias Simson Rarameha Ngadang Komedian Legendaris yang Meninggal Dunia, Lengkap: Umur, Agama dan Akun Instagram
Minggu / 12-07-2026, 14:02 WIB
Transmart Full Day Sale: Sepeda Listrik Mulai Rp3,6 Juta, Diskon Hanya Hari Ini
Minggu / 12-07-2026, 14:01 WIB
Aplikasi Transjakarta Versi Baru Bisa Hitung Karbon Hingga Kalori
Minggu / 12-07-2026, 14:01 WIB
Rekor Gol Beruntun Messi di Piala Dunia 2026 Terhenti
Minggu / 12-07-2026, 14:00 WIB
AS Klaim Serang 140 Target di Iran, Balas Tembakan di Selat Hormuz
Minggu / 12-07-2026, 14:00 WIB
Bellingham Sindir Balik Kritik Tuchel soal Ruang Ganti Inggris
Minggu / 12-07-2026, 14:00 WIB
Iran dan AS Saling Serang, Situasi di Timur Tengah Makin Panas
Minggu / 12-07-2026, 14:00 WIB
Golkar: DIM RUU Pemilu Belum Ada, Pembahasan Saja Belum Mulai
Minggu / 12-07-2026, 14:00 WIB
Pelari 59 Tahun Finis Senior Happy Run 5K 2026 di Bawah 17 Menit
Minggu / 12-07-2026, 14:00 WIB
Dibongkar Sahabat Dekat, Ini Sosok Suami Baru Celine Evangelista: Religius, Tertutup, dan Percaya Ain
Minggu / 12-07-2026, 13:59 WIB
Detik-Detik Speedboat Terbalik di Lepas Pantai Terekam, 15 Orang Tewas
Minggu / 12-07-2026, 13:56 WIB







