Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.

Hakim YM terbukti menerima suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).

>>> iNova Pharmaceuticals Edukasi Perawatan Area Kewanitaan Saat Red Days

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang bersama oleh MA dan Komisi Yudisial di Gedung MA, Jakarta, pada Rabu (27/5).

Pelanggaran Berat Kode Etik

Hakim YM dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta pedoman perilaku hakim.

Pelanggaran ini terkait penerimaan uang suap secara bertahap sebanyak enam kali dengan total mencapai Rp1 miliar.

Selain itu, terdapat pinjaman atas nama YM sebesar Rp90 juta sejak pertemuan dengan pelapor pada Maret 2024.

Ketua Sidang MKH, Yanto, menegaskan bahwa tindakan terlapor telah mengabaikan prinsip-prinsip mendasar yang wajib dijaga oleh seorang pengadil.

Keputusan ini diambil guna menegakkan kembali integritas lembaga peradilan.

"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.

KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat.

Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Yanto.

>>> BRI Life Raih Tiga Penghargaan Digital Brand Awards 2026

Pengakuan Hakim YM

Dalam persidangan, hakim YM mengakui semua perbuatannya dan membenarkan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi serta membantu bisnis ibunya.

Ia juga menyatakan tidak pernah melakukan upaya apa pun terkait pengurusan perkara yang dijanjikan kepada pelapor.

"Saya memang pergi ke Jakarta, tetapi tidak ke Mahkamah Agung dan tidak mengurus perkara tersebut," ungkap YM.

MKH menilai tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terlapor karena fakta persidangan menguatkan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan MA.

Hakim YM dinyatakan terbukti melanggar butir-butir krusial dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mengatur tentang kejujuran dan harga diri.

"Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan.

Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2 tentang berperilaku jujur dan huruf C angka 7 tentang menjunjung tinggi harga diri," kata Yanto.

Sidang majelis ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan komisi dan hakim agung, termasuk Wakil Ketua KY Desmihardi beserta anggota KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir.

>>> Hukum Makan Sebelum Shalat Iduladha, Berbeda dengan Idul Fitri

Sementara dari unsur MA dihadiri oleh Hakim Agung Jupriyadi dan Agus Subroto.