MKH Berhentikan Tidak Dengan Hormat Hakim YM Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
Hakim YM terbukti menerima suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).
>>> iNova Pharmaceuticals Edukasi Perawatan Area Kewanitaan Saat Red Days
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang bersama oleh MA dan Komisi Yudisial di Gedung MA, Jakarta, pada Rabu (27/5).
Pelanggaran Berat Kode Etik
Hakim YM dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta pedoman perilaku hakim.
Pelanggaran ini terkait penerimaan uang suap secara bertahap sebanyak enam kali dengan total mencapai Rp1 miliar.
Selain itu, terdapat pinjaman atas nama YM sebesar Rp90 juta sejak pertemuan dengan pelapor pada Maret 2024.
Ketua Sidang MKH, Yanto, menegaskan bahwa tindakan terlapor telah mengabaikan prinsip-prinsip mendasar yang wajib dijaga oleh seorang pengadil.
Keputusan ini diambil guna menegakkan kembali integritas lembaga peradilan.
"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.
KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat.
Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Yanto.
>>> BRI Life Raih Tiga Penghargaan Digital Brand Awards 2026
Pengakuan Hakim YM
Dalam persidangan, hakim YM mengakui semua perbuatannya dan membenarkan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi serta membantu bisnis ibunya.
Ia juga menyatakan tidak pernah melakukan upaya apa pun terkait pengurusan perkara yang dijanjikan kepada pelapor.
"Saya memang pergi ke Jakarta, tetapi tidak ke Mahkamah Agung dan tidak mengurus perkara tersebut," ungkap YM.
MKH menilai tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terlapor karena fakta persidangan menguatkan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan MA.
Hakim YM dinyatakan terbukti melanggar butir-butir krusial dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mengatur tentang kejujuran dan harga diri.
"Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan.
Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2 tentang berperilaku jujur dan huruf C angka 7 tentang menjunjung tinggi harga diri," kata Yanto.
Sidang majelis ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan komisi dan hakim agung, termasuk Wakil Ketua KY Desmihardi beserta anggota KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir.
>>> Hukum Makan Sebelum Shalat Iduladha, Berbeda dengan Idul Fitri
Sementara dari unsur MA dihadiri oleh Hakim Agung Jupriyadi dan Agus Subroto.
Update Terbaru
Secret WAG Juara FFWS SEA 2026 Spring, Amankan Tiket EWC Paris
Senin / 01-06-2026, 07:24 WIB
Mantan Menhan Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
Senin / 01-06-2026, 07:24 WIB
Harga Emas Antam Hari Ini 31 Mei 2026 Stagnan, Cek Daftar Terbaru
Senin / 01-06-2026, 07:24 WIB
140+ Nama Bayi Perempuan Bahasa Latin Elegan dan Artinya
Senin / 01-06-2026, 07:19 WIB
IHSG dan Rupiah Tertekan, Intip Jurus Investasi Aman MI Terbaru 2026
Senin / 01-06-2026, 07:19 WIB
4 Tips Investasi Emas Terbaru 2026 agar Aman dan Tetap Menguntungkan
Senin / 01-06-2026, 07:19 WIB
Bocoran Casing Ungkap Desain Tipis iPhone Ultra Layar Lipat
Senin / 01-06-2026, 07:17 WIB
'Colony' Tembus 3 Juta Penonton, Puncaki Box Office Akhir Pekan
Senin / 01-06-2026, 07:17 WIB
Sejumlah Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Juni 2026
Senin / 01-06-2026, 07:17 WIB
BYD Resmi Luncurkan M6 DM, PHEV Khusus Pasar Indonesia
Senin / 01-06-2026, 07:16 WIB
4 HP Redmi Note 17 Lolos Sertifikasi, Bawa Snapdragon Terbaru & Baterai Jumbo
Senin / 01-06-2026, 07:16 WIB
Cara Transfer Uang Lewat HP Pakai DANA Terbaru 2026, Praktis dan Aman
Senin / 01-06-2026, 07:16 WIB
Jadwal MotoGP Hari Ini dan Jam Tayang Trans7 Terbaru 2026 Live Race
Senin / 01-06-2026, 07:16 WIB
Cek Bansos BLT Dana Desa 2026: Jadwal Penyaluran Terbaru dan Cara Cairkan Dana
Senin / 01-06-2026, 07:16 WIB






