MKH Berhentikan Tidak Dengan Hormat Hakim YM Terbukti Terima Suap Rp1 Miliar
Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM.
Hakim YM terbukti menerima suap pengurusan perkara kasasi di Mahkamah Agung (MA).
>>> iNova Pharmaceuticals Edukasi Perawatan Area Kewanitaan Saat Red Days
Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang bersama oleh MA dan Komisi Yudisial di Gedung MA, Jakarta, pada Rabu (27/5).
Pelanggaran Berat Kode Etik
Hakim YM dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik serta pedoman perilaku hakim.
Pelanggaran ini terkait penerimaan uang suap secara bertahap sebanyak enam kali dengan total mencapai Rp1 miliar.
Selain itu, terdapat pinjaman atas nama YM sebesar Rp90 juta sejak pertemuan dengan pelapor pada Maret 2024.
Ketua Sidang MKH, Yanto, menegaskan bahwa tindakan terlapor telah mengabaikan prinsip-prinsip mendasar yang wajib dijaga oleh seorang pengadil.
Keputusan ini diambil guna menegakkan kembali integritas lembaga peradilan.
"Terlapor terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.
KY/09/2012 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat.
Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ujar Yanto.
>>> BRI Life Raih Tiga Penghargaan Digital Brand Awards 2026
Pengakuan Hakim YM
Dalam persidangan, hakim YM mengakui semua perbuatannya dan membenarkan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi serta membantu bisnis ibunya.
Ia juga menyatakan tidak pernah melakukan upaya apa pun terkait pengurusan perkara yang dijanjikan kepada pelapor.
"Saya memang pergi ke Jakarta, tetapi tidak ke Mahkamah Agung dan tidak mengurus perkara tersebut," ungkap YM.
MKH menilai tidak ada hal yang dapat meringankan perbuatan terlapor karena fakta persidangan menguatkan hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan MA.
Hakim YM dinyatakan terbukti melanggar butir-butir krusial dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang mengatur tentang kejujuran dan harga diri.
"Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan.
Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2 tentang berperilaku jujur dan huruf C angka 7 tentang menjunjung tinggi harga diri," kata Yanto.
Sidang majelis ini turut dihadiri oleh jajaran pimpinan komisi dan hakim agung, termasuk Wakil Ketua KY Desmihardi beserta anggota KY Abhan, Setyawan, dan Anita Kadir.
>>> Hukum Makan Sebelum Shalat Iduladha, Berbeda dengan Idul Fitri
Sementara dari unsur MA dihadiri oleh Hakim Agung Jupriyadi dan Agus Subroto.
Update Terbaru
GAS BACA SEKARANG! Lookism Chapter 616 617 Sub INdo dan Spoiler Terbaru
Kamis / 16-07-2026, 19:43 WIB
MAKIN PANAS! Lookism Chapter 616 Bahasa Indonesia, Kim Gapryong vs Yamazaki
Kamis / 16-07-2026, 19:42 WIB
Google dan Epic Tarik Kesepakatan, Buka Play Store untuk Pesaing
Kamis / 16-07-2026, 19:42 WIB
Penerima Bansos Didorong Jadi Anggota dan Pelaku Usaha KDMP
Kamis / 16-07-2026, 19:42 WIB
Dokter Sebut 2 Cangkir Kopi Sehari Masih Aman, Asal Tak Lewat Jam Ini
Kamis / 16-07-2026, 19:41 WIB
Polisi New York Samar Jadi Pekerja Konstruksi, Tilang 50 Pengemudi
Kamis / 16-07-2026, 19:37 WIB
Aplikasi Gopay Kini Bisa Transfer ke Bank Luar Negeri, Begini Caranya
Kamis / 16-07-2026, 19:37 WIB
TNI Bentuk Tim Investigasi Ledakan Gudang Munisi di Madiun
Kamis / 16-07-2026, 19:36 WIB
Aktivis Ikut Mogok Makan Bersama Pemuda dalam Protes Skandal Ujian India
Kamis / 16-07-2026, 19:36 WIB
Julia Garner dan Mark Foster Dikabarkan Berpisah Setelah 6 Tahun Menikah
Kamis / 16-07-2026, 19:35 WIB
Video Penampilan Hwasa 'Good Goodbye' di Summer Swag 2026 Tembus 340 Ribu Views
Kamis / 16-07-2026, 19:35 WIB
Persib dan Bek Timnas Irak Frans Putros Resmi Berpisah
Kamis / 16-07-2026, 19:35 WIB
Mitsubishi Xforce Hybrid Diklaim Tembus 1.000 Km dengan Sekali Isi Bensin
Kamis / 16-07-2026, 19:35 WIB
Bos Agrinas Akui Salah Hitung Gaji Pengelola Kopdes Merah Putih
Kamis / 16-07-2026, 19:35 WIB







