Anggota DPR RI, Marinus Gea, mendorong pemerintah untuk mulai menyiapkan kerangka besar tata kelola kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) di Indonesia.

Dorongan tersebut mencakup pembentukan lembaga atau otoritas khusus sebagai leading sector serta penyusunan Undang-Undang AI nasional.

>>> Cara Klaim Kode Redeem FF 26 Mei 2026 di Situs Resmi Garena

Usulan itu disampaikan Marinus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Gedung DPR RI, Selasa (26/5).

Marinus menilai perkembangan AI saat ini telah bergerak sangat cepat dan memberikan dampak luas terhadap berbagai aspek kehidupan.

Karena itu, pengaturan AI tidak cukup hanya dilihat dari perspektif kekayaan intelektual atau sebatas perubahan Undang-Undang Hak Cipta.

Menurutnya, AI telah menyentuh banyak sektor, mulai dari hak cipta, merek, desain industri, paten, hukum, teknologi, ekonomi digital, hingga persoalan yang berkaitan langsung dengan manusia.

“Kalau yang diurus hanya satu aspek, maka nanti seluruh undang-undang juga akan terdampak. Apakah ada hasil AI di hak merek, desain industri, paten, dan sebagainya.

Bahkan tidak hanya di kekayaan intelektual, seluruh aspek kehidupan hari ini sudah dipengaruhi AI,” ujar Marinus.

Ia menekankan pentingnya pendekatan yang menyeluruh agar regulasi mengenai AI tidak berjalan secara parsial di masing-masing sektor.

Menurutnya, perubahan aturan secara terpisah justru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kebijakan di masa mendatang.

Karena itu, Marinus mengusulkan agar pemerintah mulai mempertimbangkan pembentukan satu lembaga khusus yang dapat menjadi pengarah utama dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan AI nasional.

“Kenapa tidak diusulkan ada satu lembaga atau kondisi yang menjadi leading sector untuk Undang-Undang AI.

>>> Daftar Harga HP Vivo 27 Mei 2026: Banyak Pilihan Murah dari Y Series hingga X Series