Sehingga nanti Undang-Undang AI ini dapat mencakup seluruh undang-undang lain yang dipengaruhi AI,” katanya.

Marinus menilai AI merupakan rezim baru yang membutuhkan fondasi regulasi kuat sejak awal.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak hanya fokus menyelesaikan persoalan di tingkat hilir, tetapi juga membangun kerangka hukum dari akar persoalan.

“Kalau hanya itu yang dibahas, nanti justru menjadi benang kusut. Jangan hanya melihat dari kerangka kekayaan intelektual saja.

Jangan kita hanya menyelesaikan di ujungnya, tapi harus dari akarnya,” ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Marinus juga menyinggung perkembangan regulasi AI di sejumlah negara.

Ia menyebut Amerika Serikat, sebagai salah satu pusat perkembangan AI dunia, masih menghadapi tantangan dalam menyusun perlindungan terhadap hasil AI.

Sementara di Eropa, kata dia, pendekatan regulasi lebih banyak diarahkan pada perlindungan teknologi atau alat yang digunakan, bukan semata-mata pada hasil AI.

Menurut Marinus, kondisi tersebut menjadi momentum bagi Indonesia untuk bergerak lebih awal dalam menyiapkan tata kelola AI yang komprehensif, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan nasional.

>>> Masjid Istiqlal Ubah Sistem Distribusi Daging Kurban 2026

Ia berharap Indonesia tidak hanya menjadi pengguna teknologi, tetapi juga mampu membangun sistem regulasi yang kuat agar pemanfaatan AI dapat memberikan manfaat besar bagi masyarakat, dunia usaha, dan pembangunan nasional.