Larangan ini berlaku bagi pekurban maupun panitia.

Larangan komersialisasi didasarkan pada fungsi ibadah kurban sebagai media mendekatkan diri kepada Allah SWT dan sarana sosial.

Melalui saluran NU Online, larangan ini diperkuat oleh kompilasi hukum formal dalam kitab-kitab klasik.

“Ketahuilah bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan, maka tidak diperbolehkan menjualnya,” bunyi teks dalam kitab Kifayatul Akhyar.

Kendati demikian, fleksibilitas aturan kepemilikan berlaku bagi kelompok fakir miskin yang menerima bagian daging kurban.

Ulama Syafi'iyah memberikan keleluasaan bagi penerima kategori fakir miskin untuk menjual daging yang telah menjadi hak milik sah mereka jika mendesak.

Perbedaan perlakuan ini tidak berlaku bagi golongan kaya atau mampu. Mereka hanya diizinkan mengonsumsi atau menyedekahkannya kembali.

>>> Ramalan Weton Rabu Wage 27 Mei 2026: Karakter dan Pantangan

Di sisi lain, mazhab Hanafi memiliki pandangan berbeda dengan membolehkan penjualan bagian kurban. Asalkan dana hasil penjualannya dialokasikan untuk kemaslahatan umum.