Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, umat Muslim mulai mempersiapkan hewan kurban. Agar ibadah diterima, pemahaman tentang kriteria cacat hewan sangat penting.

Rasulullah SAW telah memberikan pedoman tegas mengenai larangan penggunaan hewan dengan cacat fisik tertentu. Kesehatan dan kondisi fisik menjadi indikator utama keabsahan kurban.

>>> Perbandingan Usia Masuk SD di Berbagai Negara Tahun 2026

Berdasarkan referensi kitab fikih klasik dan modern, terdapat standar ketat dalam pemilihan hewan ternak. Berikut 10 kriteria cacat yang membuat kurban tidak sah.

Kriteria Cacat Hewan Kurban

1. Kondisi Tubuh Sangat Kurus

Hewan yang kehilangan sumsum tulang akibat terlalu kurus (al-ja'fa') tidak sah untuk kurban. Namun, kurban tetap sah jika tingkat kurusnya ringan dan belum memengaruhi kualitas daging.

2. Menderita Sakit Parah

Penyakit yang merusak kualitas daging atau melemahkan kondisi fisik sangat dilarang. Contohnya demam tinggi, infeksi berat, hingga penyakit menular yang membuat hewan sulit bergerak.

3. Terserang Penyakit Kudis

Penyakit kulit seperti kudis (al-jarab) dianggap sebagai cacat yang menggugurkan keabsahan. Mayoritas ulama berpendapat kudis, baik ringan maupun berat, menurunkan mutu daging.

4. Mengalami Pincang Berat

Hewan yang tidak mampu berjalan normal menuju tempat pakan dilarang menjadi kurban. Jika kakinya patah atau hanya bisa merangkak, hewan tersebut tidak sah.

Kepincangan ringan masih diperbolehkan.

5. Buta atau Kehilangan Mata

Syarat utama hewan kurban adalah memiliki indra penglihatan sempurna. Buta total atau kehilangan bola mata sangat dilarang.

Rabun sebagian atau juling masih bisa diterima.

6. Bagian Tubuh Terpotong

Hewan yang kehilangan sebagian telinga atau ekor dianggap tidak sah, terutama jika area yang hilang terlihat jelas. Sobek kecil atau berlubang tanpa bagian terlepas masih diperbolehkan.