>>> Sinopsis Bleeding Steel Film Jackie Chan di Bioskop Trans TV Hari ini 1 Juni 2026

7. Mengalami Gangguan Jiwa

Hewan yang tampak "gila" atau berperilaku tidak wajar, seperti terus berputar-putar dan sulit makan, tidak layak untuk kurban.

Kondisi ini biasanya berdampak pada kesehatan fisik.

8. Lidah atau Gigi Rusak

Kehilangan sebagian lidah mengganggu kemampuan makan dan perkembangan tubuh. Hewan yang seluruh giginya tanggal atau patah total sehingga sulit mengunyah juga tidak sah.

9. Hasil Persilangan Hewan Liar

Hewan kurban harus murni dari jenis ternak yang diatur syariat. Persilangan antara hewan ternak dan hewan liar, misalnya kambing dan kijang, tidak diperbolehkan.

10. Bukan Jenis Hewan Ternak yang Ditentukan

Kesepakatan ulama menegaskan hanya empat jenis hewan yang sah untuk kurban: unta, sapi, kambing, atau domba. Selain itu, meskipun sehat dan besar, tidak dianggap sah.

Landasan Syariat Jenis Hewan Kurban

Imam an-Nawawi memberikan penjelasan mendalam mengenai batasan jenis hewan. Penjelasan ini penting agar masyarakat tidak salah memilih.

Untuk hewan persilangan, Imam an-Nawawi menyatakan: "Wala tujzi'u bil mutawalladi minadz dhabai wal ghanami liannahu laisa minal an'ami."

Artinya, kurban tidak sah jika berasal dari hasil silang kijang dan kambing karena bukan golongan hewan ternak.

Mengenai jenis hewan, beliau berkata: "Falaa yujzi'u syai'un minal hayawani ghairu dzalik." Maksudnya, tidak sah berkurban menggunakan hewan di luar jenis unta, sapi, atau kambing.

Memahami kriteria cacat yang menggugurkan keabsahan kurban adalah tanggung jawab setiap individu. Memilih hewan gemuk dan besar dianjurkan, namun memastikan bebas cacat berat jauh lebih utama.

>>> Daftar 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 Juni 2026, Klaim 5.000 Gems Gratis

Dengan pemeriksaan saksama, ibadah kurban dapat terlaksana sesuai tuntunan syariat. Ketelitian ini membawa ketenangan batin dan pahala maksimal.