Umat Islam Dilarang Menjual dan Mengupah Jagal Pakai Daging Kurban

Umat Muslim diimbau memahami ketentuan pembagian hasil sembelihan hewan kurban menjelang Iduladha. Hal ini penting untuk menjaga keabsahan ibadah sesuai syariat Islam.
Larangan komersialisasi aset kurban menjadi poin krusial dalam pandangan mayoritas ulama. Terutama menyangkut upah bagi juru sembelih dan penjualan daging.
>>> Tips Menyeduh Kopi Praktis Saat Traveling agar Perjalanan Tetap Nyaman
Penghulu KUA Mantrijeron Mu’inan menyampaikan penjelasan mengenai porsi konsumsi dan esensi berbagi. Kajian ini disampaikan di Masjid Nurul Iman, Yogyakarta pada Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Mu’inan, tata cara pembagian kurban sunah menekankan prinsip keberkahan dan utilitas sosial. Khususnya bagi kaum fakir miskin.
“Menyedekahkan seluruh hewan kurban setelah memakan beberapa suap sebagai bentuk tabarruk lebih utama,” jelas Mu’inan.
Ia menambahkan bahwa bagi yang tidak mengonsumsi daging karena alasan kesehatan, ibadah kurban tetap sah.
“Jika tidak memungkinkan mengonsumsi daging, seseorang dapat mengambil keberkahan dengan mencicipi sedikit kuah masakan,” ujarnya. Namun jika benar-benar tidak bisa, seluruh daging dapat disalurkan kepada yang berhak.
Aturan Upah Jagal dan Penjualan Daging
Regulasi mengenai pembiayaan jasa pemotongan hewan kurban bersumber dari ketentuan ketat. Penggunaan bagian tubuh hewan sebagai upah dilarang.
Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menegaskan kewajiban pembayaran upah jagal menggunakan dana tunai terpisah. Bukan dari hasil sembelihan.
“Yang menjadi masalah, bukan tidak boleh memberi upah kepada jagal, tetapi yang haram adalah mengupah jagal dari bagian tubuh hewan yang telah disembelih untuk kurban,” kata Ustaz Ahmad.
>>> Sering Ganti Foto Profil Medsos? Bisa Jadi Tanda Gangguan Identitas
Ketentuan fikih dalam mazhab Syafi’i yang dianut luas di Indonesia melarang keras penjualan daging, kulit, maupun lemak kurban.
Update Terbaru
Julian Alvarez Beri Sinyal Ingin Tinggalkan Atletico Madrid
Rabu / 27-05-2026, 16:20 WIB
PT Mobil Anak Bangsa Rakit Mobil Listrik Mikro Solarky Sun V Berpanel Surya
Rabu / 27-05-2026, 16:19 WIB
OPPO Luncurkan Enco Clip2 dan Watch X3 untuk Pasar Indonesia
Rabu / 27-05-2026, 16:19 WIB
Samsung Patenkan Dua Konsep HP Layar Gulung dan Sliding Terbaru
Rabu / 27-05-2026, 16:19 WIB
Perguruan Tinggi Dituntut Sesuaikan Metode Pembelajaran untuk 2030
Rabu / 27-05-2026, 16:19 WIB
Huawei Indonesia Salurkan 75 Hewan Qurban ke 15 Masjid
Rabu / 27-05-2026, 16:19 WIB
Bioskop Trans TV Tayangkan Baby Driver 25 Mei 2026
Rabu / 27-05-2026, 16:18 WIB
Ssharad Sharaan dan Viva Westi Sutradarai Film Suamiku Lukaku
Rabu / 27-05-2026, 16:18 WIB
Gernot Rohr Akui Gagal Rayu Michael Olise Perkuat Timnas Nigeria
Rabu / 27-05-2026, 16:18 WIB
Cara Klaim Kode Redeem FF ShopeePay Diamond Gratis April 2026
Rabu / 27-05-2026, 16:17 WIB
Santos Tundukkan Deportivo Cuenca Tiga Gol Tanpa Balas di Brasil
Rabu / 27-05-2026, 16:15 WIB
Joe Mazzulla Resmi Raih NBA Coach of the Year 2025-2026
Rabu / 27-05-2026, 16:15 WIB
60 Kata Romantis Sepak Bola dan Cinta untuk Pasangan Pencinta Bola
Rabu / 27-05-2026, 16:14 WIB
Kisah Nada Zahrah, Remaja 19 Tahun Bangun Kedai Rumahan demi Bantu Keluarga
Rabu / 27-05-2026, 16:14 WIB






