Umat Muslim diimbau memahami ketentuan pembagian hasil sembelihan hewan kurban menjelang Iduladha. Hal ini penting untuk menjaga keabsahan ibadah sesuai syariat Islam.

Larangan komersialisasi aset kurban menjadi poin krusial dalam pandangan mayoritas ulama. Terutama menyangkut upah bagi juru sembelih dan penjualan daging.

>>> Tips Menyeduh Kopi Praktis Saat Traveling agar Perjalanan Tetap Nyaman

Penghulu KUA Mantrijeron Mu’inan menyampaikan penjelasan mengenai porsi konsumsi dan esensi berbagi. Kajian ini disampaikan di Masjid Nurul Iman, Yogyakarta pada Kamis, 21 Mei 2026.

Menurut Mu’inan, tata cara pembagian kurban sunah menekankan prinsip keberkahan dan utilitas sosial. Khususnya bagi kaum fakir miskin.

“Menyedekahkan seluruh hewan kurban setelah memakan beberapa suap sebagai bentuk tabarruk lebih utama,” jelas Mu’inan.

Ia menambahkan bahwa bagi yang tidak mengonsumsi daging karena alasan kesehatan, ibadah kurban tetap sah.

“Jika tidak memungkinkan mengonsumsi daging, seseorang dapat mengambil keberkahan dengan mencicipi sedikit kuah masakan,” ujarnya. Namun jika benar-benar tidak bisa, seluruh daging dapat disalurkan kepada yang berhak.

Aturan Upah Jagal dan Penjualan Daging

Regulasi mengenai pembiayaan jasa pemotongan hewan kurban bersumber dari ketentuan ketat. Penggunaan bagian tubuh hewan sebagai upah dilarang.

Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI) Ustaz Ahmad Sarwat menegaskan kewajiban pembayaran upah jagal menggunakan dana tunai terpisah. Bukan dari hasil sembelihan.

“Yang menjadi masalah, bukan tidak boleh memberi upah kepada jagal, tetapi yang haram adalah mengupah jagal dari bagian tubuh hewan yang telah disembelih untuk kurban,” kata Ustaz Ahmad.

>>> Sering Ganti Foto Profil Medsos? Bisa Jadi Tanda Gangguan Identitas

Ketentuan fikih dalam mazhab Syafi’i yang dianut luas di Indonesia melarang keras penjualan daging, kulit, maupun lemak kurban.