Umat Islam Dilarang Menjual dan Mengupah Jagal Pakai Daging Kurban
Rabu / 27-05-2026, 16:04 WIB
Umat Islam diimbau tidak menjual daging kurban atau mengupah jagal dengan bagian hewan. Ketentuan ini berdasarkan fikih Syafi'i yang dianut di Indonesia, namun fakir miskin diperbolehkan menjual bagian yang telah menjadi hak milik.






