Ini memastikan penilaian yang objektif.

Pengajuan SKP ke Atasan

Setelah RHK dan indikator kinerja terisi lengkap, SKP harus diajukan kepada atasan untuk mendapatkan persetujuan. Proses ini penting untuk validasi rencana kerja.

Dari halaman 'Detail SKP', klik tombol 'Ajukan SKP ke Atasan'. Anda dapat menambahkan catatan tambahan jika diperlukan sebelum mengirim.

Setelah diklik 'Ajukan', status SKP akan berubah menjadi 'Menunggu Persetujuan Atasan'. Atasan akan menerima notifikasi untuk melakukan verifikasi.

Jika disetujui, status akan berubah menjadi 'Disetujui' atau 'Persetujuan'. Apabila dikembalikan, ASN perlu melakukan revisi sesuai catatan yang diberikan atasan.

Penilaian Periodik (Triwulan/Bulanan)

Setelah SKP disetujui, ASN diwajibkan mengisi penilaian periodik secara berkala. Penilaian ini bisa dilakukan per triwulan atau bulanan, tergantung ketentuan masing-masing instansi.

Masuk ke menu 'SKP' lalu pilih 'Penilaian'. Klik 'Tambah Periode Penilaian'.

Pilih periode yang sedang berjalan, misalnya Triwulan 1, Triwulan 2, atau bulan tertentu. Klik 'OK' untuk membuat periode penilaian.

Periode ini menjadi wadah Anda melaporkan progres dan realisasi kinerja.

Pada periode penilaian yang telah dibuat, klik 'Rencana Aksi'. Selanjutnya, klik 'Tambah Rencana Aksi'.

Isi nama rencana aksi yang akan Anda laksanakan. Tentukan jenis targetnya: 'Trajectory' untuk kegiatan terukur, atau 'Non-Trajectory' untuk kegiatan yang tidak terukur progresnya secara bertahap.

Tentukan target penyelesaian dalam periode tersebut, lalu klik 'OK'.

Klik 'Pengisian Bukti Dukung dan Lihat Hasil'. Untuk setiap RHK, klik 'Edit' pada kolom 'Realisasi'.

Isi capaian aktual dari target yang telah direncanakan. Pada kolom 'Bukti Dukung', klik 'Tambah'.

Masukkan link Google Drive yang berisi dokumen, foto kegiatan, atau laporan sebagai bukti kerja Anda.