Membuat Periode SKP Baru

Dari menu utama eKinerja BKN, pilih menu 'SKP', lalu klik 'Tambah Periode SKP'. Isi data periode SKP sesuai kalender tahunan.

Untuk Periode Awal, masukkan tanggal 1 Januari tahun berjalan. Periode Akhir diisi dengan 31 Desember tahun berjalan.

Pilih Pendekatan SKP antara 'Kuantitatif' atau 'Kualitatif' sesuai hasil dialog kinerja dengan atasan Anda.

CPNS atau PPPK yang mulai bekerja tidak pada awal tahun harus menyesuaikan periode awal dengan tanggal Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

Klik 'OK' untuk menyimpan periode SKP yang baru dibuat.

Mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK) dan Indikator Kinerja Individu (IKI)

Setelah periode SKP dibuat, langkah selanjutnya adalah mengisi Rencana Hasil Kerja (RHK) dan indikator kinerjanya. Ini adalah detail target yang harus Anda capai.

Klik 'Detail SKP' pada periode yang telah dibuat. Kemudian, klik 'Tambah RHK'.

Anda akan diminta memilih RHK atasan yang akan Anda intervensi sesuai matriks peran hasil.

Pilih 'Klasifikasi RHK' yang sesuai, apakah Individu (untuk target pribadi) atau Organisasi (khusus JPT/eselon 2).

Tentukan Jenis RHK, yaitu 'Utama' untuk tugas pokok atau 'Tambahan' untuk tugas tambahan. Rumuskan Rencana Hasil Kerja dalam kalimat yang berfokus pada hasil atau output, bukan sekadar aktivitas.

Klik 'OK' untuk menambahkan RHK tersebut.

>>> Penjualan VKTR Melonjak 58 Persen di Kuartal I 2026

Setiap RHK perlu dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur. Klik 'Tambah Indikator' pada RHK yang ingin Anda lengkapi.

Pilih aspek 'Kuantitas' dan tuliskan indikator serta targetnya, misalnya '100 dokumen' atau '6 SKS'. Lanjutkan dengan mengisi aspek 'Kualitas' dan 'Waktu'.

Tetapkan target secara realistis sesuai beban kerja Anda. Indikator kinerja yang baik harus bersifat SMART: Spesifik, Terukur, Dapat Dicapai, Relevan, dan Berbatas Waktu (Time-bound).