Kemenpar Wajibkan Vila dan Homestay Miliki NIB Mulai Agustus 2026
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mewajibkan seluruh akomodasi alternatif seperti vila dan homestay yang dipasarkan melalui platform online travel agent (OTA) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kewajiban ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
>>> DC Studios Siap Rilis Supergirl di Bioskop Indonesia Juni Mendatang
Langkah tegas ini diambil untuk menertibkan sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi tidak berizin yang masih beroperasi di berbagai platform digital.
Verifikasi Bertahap dan Sistem API
Kemenpar tengah menyusun sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang akan terintegrasi dengan data OSS.
Sistem ini dirancang untuk memastikan legalitas akomodasi di dalam platform OTA dan ditargetkan berjalan penuh pada 1 Juni 2027.
Menteri Pariwisata, Widianti Putri Wardhana, menyatakan sebelum sistem API diterapkan penuh, pihaknya akan melakukan penertiban bertahap.
“Apabila tidak bisa memproses izin baru hingga 1 Agustus 2026, maka terpaksa mereka dikeluarkan dari daftar yang dipasarkan OTA,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenpar, Selasa (26/5).
Menciptakan Ekosistem Pariwisata Sehat
Kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola usaha yang lebih tertata dan berkelanjutan di sektor pariwisata.
>>> KTM Solutions Tekankan Keseimbangan Bisnis dan Talenta di Manager Fest 2026
Seluruh pelaku usaha nantinya memiliki legalitas, membayar pajak, dan bersaing secara setara dengan hotel serta akomodasi resmi lainnya.
Kebijakan ini juga dipicu oleh berbagai kasus yang merugikan konsumen.
Sosialisasi dan Pendampingan
Sebelum regulasi ini diberlakukan, Kemenpar telah menggandeng asosiasi pengusaha dan melakukan sosialisasi intensif selama satu tahun terakhir bersama pemerintah daerah.
Pendampingan menyasar sedikitnya 1.500 pelaku usaha akomodasi di lima provinsi prioritas: DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Hasilnya, berdasarkan data OSS, jumlah pelaku usaha dengan NIB terdaftar dari delapan KBLI akomodasi pariwisata meningkat 46,5%.
>>> APTISI dan SURGE Jalin Kerja Sama Digitalisasi 4.095 PTS di Indonesia
Peningkatan terbesar terjadi pada KBLI vila, yaitu 76,4%.
Update Terbaru
MTG Star Trek Hadirkan Kartu Langka Bertanda Tangan Aktor, Hanya 200 Eksemplar
Rabu / 15-07-2026, 02:07 WIB
Sejarah Singkat Persahabatan Canggung Spider-Man dan Jean Grey di Komik
Rabu / 15-07-2026, 02:04 WIB
Porsha Williams Balas Tuduhan Shamea Morton soal Ibunya
Rabu / 15-07-2026, 02:04 WIB
Bison Yellowstone yang Viral Lempar Turis Tak Akan Dieutanasia
Rabu / 15-07-2026, 02:04 WIB
Kematian Lindsey Graham: Tidak Ada Bukti Baru Menunjukkan Tindak Kriminal
Rabu / 15-07-2026, 02:01 WIB
Daveigh Chase, Bintang 'The Ring', Dikremasi, Abu Disimpan Ibu
Rabu / 15-07-2026, 02:01 WIB
Ariana Grande dan Ricky Alvarez Dikabarkan Kembali Pacaran
Rabu / 15-07-2026, 02:01 WIB
PM Spanyol Minta Maaf ke Prancis Usai Komentar Rasis Mantan PM
Rabu / 15-07-2026, 02:01 WIB
Gianni Infantino Digugat ke Komisi Etik IOC karena Dukung Trump
Rabu / 15-07-2026, 02:01 WIB
Film Scissor Seven Bertema Xuanwu Diumumkan, Rilis Global 2028
Rabu / 15-07-2026, 02:00 WIB
LAPD Biarkan Kontrak Kamera Flock Safety Berakhir karena Masalah Privasi
Rabu / 15-07-2026, 02:00 WIB
DOJ Selidiki Presiden UAW Shawn Fain, Ia Sebut Tuduhan 'Bogus'
Rabu / 15-07-2026, 01:59 WIB
Adian: Kepastian Hukum Kebutuhan Utama Rakyat Lewat Buku Anotasi KUHAP
Rabu / 15-07-2026, 01:59 WIB
Neymar Beli Kapal Pesiar Rp423 M usai Brasil Tersingkir di Piala Dunia
Rabu / 15-07-2026, 01:59 WIB







