Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mewajibkan seluruh akomodasi alternatif seperti vila dan homestay yang dipasarkan melalui platform online travel agent (OTA) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Kewajiban ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.

>>> DC Studios Siap Rilis Supergirl di Bioskop Indonesia Juni Mendatang

Langkah tegas ini diambil untuk menertibkan sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi tidak berizin yang masih beroperasi di berbagai platform digital.

Verifikasi Bertahap dan Sistem API

Kemenpar tengah menyusun sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang akan terintegrasi dengan data OSS.

Sistem ini dirancang untuk memastikan legalitas akomodasi di dalam platform OTA dan ditargetkan berjalan penuh pada 1 Juni 2027.

Menteri Pariwisata, Widianti Putri Wardhana, menyatakan sebelum sistem API diterapkan penuh, pihaknya akan melakukan penertiban bertahap.

“Apabila tidak bisa memproses izin baru hingga 1 Agustus 2026, maka terpaksa mereka dikeluarkan dari daftar yang dipasarkan OTA,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenpar, Selasa (26/5).

Menciptakan Ekosistem Pariwisata Sehat

Kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola usaha yang lebih tertata dan berkelanjutan di sektor pariwisata.

>>> KTM Solutions Tekankan Keseimbangan Bisnis dan Talenta di Manager Fest 2026

Seluruh pelaku usaha nantinya memiliki legalitas, membayar pajak, dan bersaing secara setara dengan hotel serta akomodasi resmi lainnya.

Kebijakan ini juga dipicu oleh berbagai kasus yang merugikan konsumen.

Sosialisasi dan Pendampingan

Sebelum regulasi ini diberlakukan, Kemenpar telah menggandeng asosiasi pengusaha dan melakukan sosialisasi intensif selama satu tahun terakhir bersama pemerintah daerah.

Pendampingan menyasar sedikitnya 1.500 pelaku usaha akomodasi di lima provinsi prioritas: DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.

Hasilnya, berdasarkan data OSS, jumlah pelaku usaha dengan NIB terdaftar dari delapan KBLI akomodasi pariwisata meningkat 46,5%.

>>> APTISI dan SURGE Jalin Kerja Sama Digitalisasi 4.095 PTS di Indonesia

Peningkatan terbesar terjadi pada KBLI vila, yaitu 76,4%.