Kemenpar Wajibkan Vila dan Homestay Miliki NIB Mulai Agustus 2026
Kementerian Pariwisata (Kemenpar) mewajibkan seluruh akomodasi alternatif seperti vila dan homestay yang dipasarkan melalui platform online travel agent (OTA) memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Kewajiban ini mulai berlaku pada 1 Agustus 2026.
>>> DC Studios Siap Rilis Supergirl di Bioskop Indonesia Juni Mendatang
Langkah tegas ini diambil untuk menertibkan sekitar 1.600 pelaku usaha akomodasi tidak berizin yang masih beroperasi di berbagai platform digital.
Verifikasi Bertahap dan Sistem API
Kemenpar tengah menyusun sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang akan terintegrasi dengan data OSS.
Sistem ini dirancang untuk memastikan legalitas akomodasi di dalam platform OTA dan ditargetkan berjalan penuh pada 1 Juni 2027.
Menteri Pariwisata, Widianti Putri Wardhana, menyatakan sebelum sistem API diterapkan penuh, pihaknya akan melakukan penertiban bertahap.
“Apabila tidak bisa memproses izin baru hingga 1 Agustus 2026, maka terpaksa mereka dikeluarkan dari daftar yang dipasarkan OTA,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenpar, Selasa (26/5).
Menciptakan Ekosistem Pariwisata Sehat
Kebijakan ini bertujuan menciptakan tata kelola usaha yang lebih tertata dan berkelanjutan di sektor pariwisata.
>>> KTM Solutions Tekankan Keseimbangan Bisnis dan Talenta di Manager Fest 2026
Seluruh pelaku usaha nantinya memiliki legalitas, membayar pajak, dan bersaing secara setara dengan hotel serta akomodasi resmi lainnya.
Kebijakan ini juga dipicu oleh berbagai kasus yang merugikan konsumen.
Sosialisasi dan Pendampingan
Sebelum regulasi ini diberlakukan, Kemenpar telah menggandeng asosiasi pengusaha dan melakukan sosialisasi intensif selama satu tahun terakhir bersama pemerintah daerah.
Pendampingan menyasar sedikitnya 1.500 pelaku usaha akomodasi di lima provinsi prioritas: DKI Jakarta, Jawa Barat, Yogyakarta, Bali, dan Nusa Tenggara Barat.
Hasilnya, berdasarkan data OSS, jumlah pelaku usaha dengan NIB terdaftar dari delapan KBLI akomodasi pariwisata meningkat 46,5%.
>>> APTISI dan SURGE Jalin Kerja Sama Digitalisasi 4.095 PTS di Indonesia
Peningkatan terbesar terjadi pada KBLI vila, yaitu 76,4%.
Update Terbaru
Gerindra Minta Maaf soal Logo Partai di Poster BYD
Rabu / 27-05-2026, 02:14 WIB
Korlantas Polri Kembangkan SIM Digital untuk Permudah Masyarakat
Rabu / 27-05-2026, 02:14 WIB
BYD Pajang SUV Mewah Denza B8 di Diler Jakarta, Belum Dijual
Rabu / 27-05-2026, 02:14 WIB
Jaecoo Ungkap Pola Berkendara Agresif Mempercepat Kerusakan Baterai Mobil Listrik
Rabu / 27-05-2026, 02:14 WIB
GWM Indonesia Jajaki Peluang Hadirkan PHEV pada Tank 300 dan Tank 500
Rabu / 27-05-2026, 02:14 WIB
Idris Elba Pastikan Tak Pernah Masuk Bursa Calon James Bond
Rabu / 27-05-2026, 02:14 WIB
Ahmad Dhani Ungkap Alasan Pertahankan Hak Asuh Anak dan Kisah Rumah Tangganya
Rabu / 27-05-2026, 02:13 WIB
Perabot Rumah Ini Sebaiknya Dipindah saat Iduladha Menurut Feng Shui
Rabu / 27-05-2026, 02:13 WIB
Ferrari Luncurkan Luce, Mobil Listrik Pertama dengan Kapasitas Lima Penumpang
Rabu / 27-05-2026, 02:13 WIB
Piaggio Indonesia Luncurkan Vespa 80th Anniversary Edisi Terbatas
Rabu / 27-05-2026, 02:13 WIB
Honda Resmi Luncurkan Mobil Listrik Mungil Sporty Super One
Rabu / 27-05-2026, 02:09 WIB
PT Piaggio Indonesia Resmi Luncurkan Vespa GTS 250
Rabu / 27-05-2026, 02:09 WIB
Korlantas Polri Terbitkan SIM Digital demi Cegah Pemalsuan Dokumen
Rabu / 27-05-2026, 02:09 WIB
Hindari Banting Setang Spontan Saat Motor Hadapi Jalan Berlubang
Rabu / 27-05-2026, 02:09 WIB






