Polres Bungo menggagalkan penyelundupan delapan keping emas seberat 2,3 kilogram di Jalan Lintas Tengah Sumatra, Kabupaten Bungo, Jambi, pada Kamis, 21 Mei 2026 pukul 02.30 WIB dini hari.

Logam mulia senilai sekitar Rp6 miliar tersebut disita dari sebuah mobil minibus yang telah dimodifikasi.

>>> Pemerintah Luncurkan Program Magang Nasional Batch IV Juli 2026 dengan Anggaran Rp 4,14 Triliun

Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo melakukan penindakan terhadap kendaraan yang mencurigakan.

Penindakan berawal dari kecurigaan petugas terhadap satu unit minibus Toyota Veloz hitam bernomor polisi BK 1711 AFL.

Mobil tersebut menggunakan pelat nomor modifikasi saat melintas di KM 1 Kecamatan Pasar Bungo.

Petugas menghentikan kendaraan yang mengangkut tiga orang pria tersebut.

Mereka menemukan delapan keping emas tanpa dokumen resmi yang dibungkus menggunakan plastik.

>>> IPA Convex 2026 Catat Komitmen Investasi Energi US$30 Miliar

Berdasarkan hasil interogasi awal, para penumpang mengakui bahwa kepingan emas tersebut rencananya akan dibawa dan diedarkan ke wilayah Provinsi Sumatra Utara.

Tiga pelaku diketahui memiliki inisial TK, GF, dan IR.

Kabid Humas Polda Jambi Komisaris Besar Erlan Munaji membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar. Kasusnya masih dalam pengembangan oleh penyidik Satreskrim Polres Bungo,” ujarnya.

Polda Jambi menyatakan bahwa emas tersebut disinyalir kuat merupakan hasil dari aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah tersebut.

>>> Jacobo Ramon Pilih Bertahan di Como, Abaikan Opsi Kembali ke Real Madrid

Ketiga pria beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.