Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) menyegel sebuah perusahaan pengolahan bahan bakar minyak (BBM) di Banten pada 7 Mei lalu.

Tindakan ini diambil karena masa berlaku izin operasional perusahaan tersebut telah resmi berakhir.

>>> Pemerintah Matangkan Implementasi Mandatori Biodiesel B50 Mulai 1 Juli 2026

Pascapenyegelan, seluruh kegiatan operasional dihentikan secara otomatis.

Tim penyidik juga mengamankan sampel produk BBM untuk dibawa ke laboratorium. Pemeriksaan akan dilakukan bersama tim ahli dari Lemigas.

"Ditjen Gakkum ESDM melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha pengolahan BBM yang diduga masih beroperasi, meskipun izin usahanya telah habis masa berlaku," tulis Ditjen Gakkum ESDM.

>>> Rupiah Melemah ke Rp 17.794 per Dolar AS pada 26 Mei 2026

Proses hukum lanjutan kini tengah berjalan. Manajemen perusahaan dan saksi-saksi terkait akan dipanggil untuk memberikan keterangan.

Pengujian laboratorium terhadap sampel BBM menjadi instrumen krusial untuk memetakan potensi pelanggaran pidana.

>>> BPJS Kesehatan Perkenalkan Inovasi Digital JKN ke Delegasi Asia Pasifik

"Apabila terbukti melanggar, akan dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," tegas Ditjen Gakkum ESDM.