Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengajak masyarakat mengelola limbah kurban sesuai aturan. Langkah ini untuk mencegah pencemaran lingkungan selama Iduladha 2026.

Imbauan tersebut sejalan dengan penerapan Pergub DKI Jakarta No. 30 Tahun 2025 tentang tata kelola limbah penyembelihan hewan kurban.

>>> Cara Cek Nomor BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Melalui akun Instagram resmi @dinaslhdki pada Selasa (26/05/2026), DLH menegaskan pentingnya pengelolaan limbah kurban yang higienis, aman, dan ramah lingkungan.

Aturan itu wajib dipahami oleh panitia kurban maupun masyarakat. Tujuannya agar proses penyembelihan tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan.

DLH menyoroti masih adanya praktik pembuangan limbah kurban secara sembarangan, terutama limbah cair dan darah hewan. Limbah tersebut berpotensi mencemari saluran air dan menimbulkan bau tidak sedap.

Pemerintah daerah menetapkan sejumlah standar teknis dan prosedur khusus. Hal ini untuk memastikan kegiatan kurban berjalan tertib dan sesuai prinsip sanitasi lingkungan.

>>> 6 Menu Olahan Daging Kurban Selain Sate untuk Iduladha di Rumah

Aturan Lubang Penampungan Darah

Salah satu aturan penting dalam Pergub No. 30/2025 adalah kewajiban menyediakan lubang penampungan darah hewan kurban dengan ukuran tertentu.

Panitia wajib menyediakan lubang berukuran 50 x 50 x 50 cm untuk setiap penanganan 10 ekor kambing atau domba.

Untuk hewan besar seperti sapi dan kerbau, ukuran lubang yang diwajibkan adalah 50 x 50 x 100 cm per 10 ekor.

Penampungan darah ini bertujuan mencegah limbah cair menyebar ke area sekitar. Langkah ini juga mengurangi risiko pencemaran lingkungan.

>>> 28 Mei 2026 Bank Buka atau Tutup? Ini Jadwal Operasional BRI, BCA hingga Mandiri saat Iduladha

DLH DKI Jakarta juga menegaskan aturan ketat terkait pembuangan limbah cair hasil pemotongan hewan kurban. Panitia kurban wajib mengelola limbah sesuai ketentuan yang berlaku.