Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup menyegel PT BPE, pabrik pemanfaatan oli bekas di Desa Ciakar, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait bau menyengat.

in1

>>> Bukan Sekadar Game, eSports Jadi Pintu Masuk Literasi Finansial dan Transformasi Digital

Petugas menemukan industri pengumpul dan pemanfaatan limbah B3 tersebut diduga kuat melakukan pencemaran udara serius serta mengelola limbah tanpa kelayakan operasional yang sah.

Deputi Gakkum LH Rizal Irawan dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Sabtu menerangkan dirinya memimpin langsung penyegelan PT BPE di lapangan.

Dari hasil pengawasan, PT BPE memanfaatkan oli bekas menjadi Chemical Diesel Oil (CDO) dengan kapasitas produksi terpasang 450.000 hingga 500.000 liter per bulan di atas lahan seluas 2.773 meter persegi.

Perusahaan terbukti melakukan pelanggaran fatal dalam operasionalnya meskipun mengantongi dokumen AMDAL dan izin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Banten.

Rizal Irawan menegaskan dokumen Persetujuan Teknis (Pertek) dan Surat Kelayakan Operasional (SLO) merupakan syarat mutlak yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan operasional berjalan.

“Dari hasil pengawasan, telah ditemukan sejumlah pelanggaran serius.

Pertama, PT BPE terbukti tidak memiliki Pertek dan SLO untuk kegiatan pemanfaatan limbah B3 pelumas bekas kode limbah B105d menjadi minyak diesel,” kata Rizal Irawan.

>>> Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik

Selain itu, cerobong emisi dari proses destilasi pabrik tidak dilengkapi alat pengendali emisi udara.

Tim KLH/BPLH telah mengambil sampel di satu titik udara ambien serta dua titik uji kebauan, yakni di lokasi sumber dan di area Perumahan Citra Raya Kluster Faenza.

Petugas juga menemukan pembuangan ilegal limbah B3 di halaman belakang perusahaan tanpa izin, meliputi bottom ash, residu oli, serta absorban bekas.

Air limpasan yang terkontaminasi pelumas bekas mengalir bebas tanpa pengolahan ke area rawa di belakang lokasi usaha, mengindikasikan pencemaran air permukaan.

“Berdasarkan temuan tersebut, PT BPE diduga melanggar tiga pasal pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kami akan menerapkan sanksi dan penegakan hukum lingkungan sesuai aturan,” tegas Rizal Irawan.

>>> Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia, Kalahkan Washington D.C.

Penyegelan ini menjadi bukti KLH/BPLH tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan.