Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin, Pabrik Oli Bekas di Tangerang Ditutup
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) resmi menyegel PT Beringin Petroleum Energy di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Perusahaan ini kedapatan mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli bekas tanpa izin resmi.
>>> Konsep Industri Halal: Kebersihan dan Gaya Hidup Masyarakat
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH, Irjen Pol.
Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mengubah oli bekas menjadi bahan bakar ilegal yang disebut Chemical Diesel Oil.
Proses pengolahannya dilakukan dengan metode sangat sederhana sehingga berisiko tinggi mencemari lingkungan.
"Kegiatan di perusahaan ini yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil.
Oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali," ujar Rizal, Sabtu (20/6/2026).
Perusahaan ini diduga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, teknis, serta pencemaran udara, tanah, dan air dalam pengelolaan limbah B3.
Rizal menyebut ada tiga pelanggaran yang terjadi, yaitu pidana, perdata, dan administrasi.
>>> Francesco Bagnaia Raih Kemenangan Perdana Sprint Race MotoGP 2026 di Ceko
Atas pelanggaran tersebut, perusahaan akan dikenakan Pasal 103 dan atau 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Rizal menegaskan kepada pemilik untuk menghentikan kegiatan sejak saat itu.
Berdasarkan peninjauan lapangan, perusahaan ternyata telah beroperasi sejak lama. Sempat berhenti akibat pandemi COVID-19, mereka kembali beroperasi pada 2022 hingga 2026.
Selama itu, mereka menampung oli bekas dari berbagai usaha dan mengolahnya dengan proses sederhana, mulai dari penampungan hingga reaktor yang menghasilkan pencemaran.
"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU).
Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah," papar Rizal.
Pemerintah melalui Kementerian LH akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang mengabaikan lingkungan.
>>> Miyu Ananthamaya Juara Hip Hop U18 di Polandia
"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," kata Rizal.
Update Terbaru
Probiotik: Kunci Kesehatan Usus yang Terabaikan?
Minggu / 21-06-2026, 00:36 WIB
Mistress Kanan Is Devilishly Easy Season 2 Resmi Diumumkan
Minggu / 21-06-2026, 00:36 WIB
Festival Kuliner Malam di Pecinan Glodok Jakbar Diserbu Pengunjung
Minggu / 21-06-2026, 00:06 WIB
IPOT Edukasi Investasi dan AI di Kapolda Jateng Cup 2026
Minggu / 21-06-2026, 00:06 WIB
Kesalahan Memotong Rumput Terlalu Pendek di Musim Semi yang Bisa Merusak Taman Musim Panas Anda
Minggu / 21-06-2026, 00:04 WIB
Real Madrid Bantah Dekati Michael Olise
Minggu / 21-06-2026, 00:04 WIB
Perenang Hadapi Tantangan Laut Terbuka di Oceanman Bali 2026
Sabtu / 20-06-2026, 23:56 WIB
Nassar Tutup Meriah Allo Bank Festival 2026 dengan Aksi Panggung Enerjik
Sabtu / 20-06-2026, 23:46 WIB
Diskon $12.000 Tak Mampu Gerakkan Stok Ford Edge yang Sudah Dihentikan
Sabtu / 20-06-2026, 23:44 WIB
6 Fakta Tuntutan Mati Terdakwa Ririn, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu
Sabtu / 20-06-2026, 23:40 WIB
Belanda vs Swedia: Laga Wajib Menang di Grup F Piala Dunia 2026
Sabtu / 20-06-2026, 23:40 WIB
Baca Preview Killer Peter Chapter 140 Bahasa Indonesia, Wajib Baca!
Sabtu / 20-06-2026, 23:40 WIB
Baca Preview Killer Peter Chapter 135 Bahasa Indonesia, Arah Cerita Berubah!
Sabtu / 20-06-2026, 23:40 WIB
Baca Spoiler Killer Peter Chapter 136 Bahasa Indonesia, Setelah Chapter 135 Rilis
Sabtu / 20-06-2026, 23:40 WIB






