Kementerian Lingkungan Hidup (LH) resmi menyegel PT Beringin Petroleum Energy di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Perusahaan ini kedapatan mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) berupa oli bekas tanpa izin resmi.

in1

>>> Konsep Industri Halal: Kebersihan dan Gaya Hidup Masyarakat

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LH, Irjen Pol.

Rizal Irawan, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut mengubah oli bekas menjadi bahan bakar ilegal yang disebut Chemical Diesel Oil.

Proses pengolahannya dilakukan dengan metode sangat sederhana sehingga berisiko tinggi mencemari lingkungan.

"Kegiatan di perusahaan ini yaitu mengolah oli bekas menjadi bahan Chemical Diesel Oil.

Oli-oli bekas dari beberapa bidang usaha terkait diolah di sini dengan menggunakan proses yang sangat sederhana sekali," ujar Rizal, Sabtu (20/6/2026).

Perusahaan ini diduga telah melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, teknis, serta pencemaran udara, tanah, dan air dalam pengelolaan limbah B3.

Rizal menyebut ada tiga pelanggaran yang terjadi, yaitu pidana, perdata, dan administrasi.

>>> Francesco Bagnaia Raih Kemenangan Perdana Sprint Race MotoGP 2026 di Ceko

Atas pelanggaran tersebut, perusahaan akan dikenakan Pasal 103 dan atau 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Rizal menegaskan kepada pemilik untuk menghentikan kegiatan sejak saat itu.

Berdasarkan peninjauan lapangan, perusahaan ternyata telah beroperasi sejak lama. Sempat berhenti akibat pandemi COVID-19, mereka kembali beroperasi pada 2022 hingga 2026.

Selama itu, mereka menampung oli bekas dari berbagai usaha dan mengolahnya dengan proses sederhana, mulai dari penampungan hingga reaktor yang menghasilkan pencemaran.

"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU).

Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah," papar Rizal.

Pemerintah melalui Kementerian LH akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap industri yang mengabaikan lingkungan.

>>> Miyu Ananthamaya Juara Hip Hop U18 di Polandia

"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," kata Rizal.