Kementerian Lingkungan Hidup (LH) resmi menggugat PT Beringin Petroleum Energy, perusahaan pengelola limbah B3 jenis oli bekas di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas ilegal yang menyebabkan pencemaran lingkungan serius di sekitar area operasionalnya.

in1

>>> 900 Perenang dari 27 Negara Ikuti Oceanman Bali 2026

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi toleransi bagi korporasi yang mengabaikan standar keselamatan lingkungan.

Gugatan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban mutlak yang harus dipenuhi oleh pihak perusahaan.

Tiga Pelanggaran Sekaligus

Berdasarkan investigasi tim Gakkum Kementerian LH, ditemukan tiga kategori pelanggaran fatal yang dilakukan PT Beringin Petroleum Energy.

"Dalam proses ini ada tiga pelanggaran sekaligus yang kami bidik.

Baik itu dari sisi pidananya, kemudian perdatanya terkait sengketa lingkungan hidup, termasuk pelanggaran administrasi," ujar Rizal Irawan, Sabtu (20/6/2026).

Gugatan tersebut sesuai dengan Pasal 98, 99, dan atau Pasal 103 atau Pasal 104 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Rizal menyampaikan kepada pemilik perusahaan untuk menghentikan kegiatan mulai sekarang. Ia juga membawa Direktur terkait, baik Direktur Pidana, Perdata, maupun sanksi administrasi serta pengawas dalam penindakan itu.

>>> Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin, Pabrik Oli Bekas di Tangerang Ditutup

Pelanggaran yang dilakukan perusahaan ini telah berdampak signifikan terhadap lingkungan sekitar, mencakup pencemaran udara, darat, dan air.

Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan terkait persetujuan lingkungan, teknis, dan administrasi bidang pengelolaan limbah B3.

Berdasarkan peninjauan lapangan, perusahaan ini diketahui telah beroperasi sejak lama. Mereka sempat berhenti akibat pandemi COVID-19, namun kembali beroperasi pada tahun 2022 hingga 2026.

Selama beroperasi, perusahaan menampung oli bekas dari berbagai bidang usaha dengan proses sederhana, mulai dari penampungan hingga pengolahan melalui reaktor yang menghasilkan pencemaran.

"Baik itu pencemaran dari udara, bisa kita lihat juga adanya dua cerobong tanpa pengendali pencemaran udara (PPU).

Sehingga hasil pembakaran dari proses CDO ini langsung dibuang ke udara, air dan tanah," papar Rizal.

Pemerintah melalui Kementerian LH telah melakukan pengawasan dan penindakan tegas, termasuk penyegelan atau penghentian secara permanen terhadap industri yang abai menjaga lingkungan.

>>> Konsep Industri Halal: Kebersihan dan Gaya Hidup Masyarakat

"Begitupun industri-industri yang melakukan pencemaran, merusak lingkungan hidup, tentunya akan kita tindak," kata Rizal.