Pemerintah kembali menghidupkan rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar dan Pertalite. Pembatasan ini akan didasarkan pada spesifikasi serta kapasitas mesin kendaraan.

Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai diterapkan pada Mei 2026.

>>> Cupra Tindaya SUV Siap Produksi, Incar Pasar BMW iX3

Langkah ini memicu perubahan distribusi di tingkat pengecer, seperti hilangnya pasokan Pertalite berwarna hijau di sejumlah warung Madura yang digantikan oleh Pertamax berwarna biru.

Spesifikasi Kendaraan yang Tepat untuk Pertalite

Berdasarkan laman resmi Pertamina, BBM dengan angka oktan atau RON 90 ini dikhususkan untuk kendaraan berasio kompresi 9:1 hingga 10:1.

Jenis bahan bakar berkadar sulfur di bawah 500 ppm ini diklaim sesuai dengan mayoritas karakteristik mesin kendaraan roda empat di Indonesia.

Beberapa model kendaraan keluarga seperti Toyota Avanza bermesin 1.3 L dan 1.5 L serta Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross masuk dalam kategori yang direkomendasikan memakai RON 90.

>>> Upgrade Aki Lithium Jadi Solusi Atasi Masalah Kelistrikan Sepeda Motor

Buku panduan manual pabrikan tersebut menyarankan penggunaan bensin tanpa timbal demi menjaga efisiensi kinerja komponen dalam mobil.

"Pilih bahan bakar tanpa timbal dengan angka oktan 90 atau lebih tinggi untuk performa mesin optimal," demikian penjelasan dalam buku panduan manual Toyota Avanza.

Kendaraan LCGC Dilarang Gunakan Pertalite

Sebaliknya, kendaraan segmen Low Cost Green Car (LCGC) seperti Toyota Agya dan Calya justru dilarang menggunakan Pertalite.

Hal ini karena rasio kompresi mesin mereka lebih tinggi, antara 10 sampai 11.

>>> Suzuki Jimny XL Rhino Edisi Terbatas, Hadir dengan Warna Khas Tiga Pintu

Berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 36 Tahun 2021, mobil LCGC diwajibkan mengonsumsi BBM dengan kadar oktan minimal RON 92 setara Pertamax atau cetane number 51 untuk varian diesel.