PN Medan Beri Pemaafan Hakim ke Dua Terdakwa Kasus BBM Subsidi
Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menerapkan ketentuan pemaafan hakim (rechterlijk pardon) kepada dua terdakwa perkara penyalahgunaan bahan bakar minyak subsidi jenis Pertalite.
Dengan demikian, kedua terdakwa tidak dijatuhi pidana meskipun terbukti bersalah.
>>> Gedung Putih Tuduh Starmer Bahayakan Nyawa Penonton Piala Dunia
Ketua Majelis Hakim Efrata Happy Tarigan menyatakan terdakwa Aziz Apandi Silalahi, pekerja SPBU Simpang Pos Medan, dan Ranning Alamer Mulsim Cibro, pembeli BBM, terbukti melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Para terdakwa mendapatkan pemaafan hakim berdasarkan Pasal 54 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sehingga tidak dijatuhi pidana," ujar Efrata saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/7) dikutip dari Antara.
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM subsidi dan dilakukan saat terjadi kelangkaan BBM.
>>> Polisi Kembali Geledah Bangunan di Cipete terkait Kasus Korupsi
Sementara hal yang meringankan antara lain para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, serta masih berusia muda.
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan permohonan penasihat hukum yang meminta para terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada para terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.
Pada sidang sebelumnya, JPU Kejari Medan Reza Surya Nasution menuntut terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 5 bulan dan 5 hari karena dinilai melanggar dakwaan alternatif pertama.
>>> Karyawan Build A Rocket Boy Protes Acara Playtest MindsEye Usai PHK
Perkara tersebut bermula ketika Ranning dan Aziz ditangkap jajaran Polrestabes Medan saat melakukan transaksi jual beli BBM subsidi jenis pertalite menggunakan jeriken di SPBU Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting, Medan, pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 12.40 WIB.
Update Terbaru
Kakao Ent. Luncurkan Sekuel Tomb Raider King di Webtoon dan Web Novel
Jumat / 10-07-2026, 01:14 WIB
Pengaruh Fire Emblem Sangat Kental dalam Brigandine Abyss
Jumat / 10-07-2026, 01:14 WIB
Tadej Pogacar Kukuhkan Dominasi dengan Kemenangan di Stage Enam Tour de France 2026
Jumat / 10-07-2026, 01:09 WIB
Jofra Archer Kembali Bikin Repot Vaibhav Sooryavanshi di T20 Keempat
Jumat / 10-07-2026, 01:09 WIB
Xiaomi HyperOS 4 Resmi Rilis Agustus 2026, Bawa Peningkatan Performa 40%
Jumat / 10-07-2026, 01:08 WIB
Universal Evo Token Crate di Free Fire MAX Kini Hanya 4 Diamond
Jumat / 10-07-2026, 01:08 WIB
Pendaftaran Turnamen FF Jogja Dibuka, Hadiah Makan Gratis Menanti
Jumat / 10-07-2026, 01:08 WIB
Update AI Global 9 Juli 2026: GPT-5.6, Claude Fable 5, dan Grok 4.5
Jumat / 10-07-2026, 01:08 WIB
Google Home Speaker Alami Gangguan Setup, Update Segera Hadir
Jumat / 10-07-2026, 01:07 WIB
11 Game Penghasil Saldo DANA Terpercaya 2026, Cair Langsung
Jumat / 10-07-2026, 01:07 WIB
Cara Efektif Menghemat 10 GB Kuota Internet di HP Android Agar Tetap Awet Sepanjang 2026
Jumat / 10-07-2026, 01:07 WIB
Savannah Guthrie Absen dari 'Today' karena Liburan Keluarga, Bukan Kasus Ibu
Jumat / 10-07-2026, 01:07 WIB
Mencoba WSL Containers di Windows 11: Bisakah Gantikan Docker di WSL?
Jumat / 10-07-2026, 01:04 WIB
Jaime King Beri Respons Aneh soal Absen di Pernikahan Taylor Swift
Jumat / 10-07-2026, 01:04 WIB







