Satu unit Toyota Avanza bekas tahun 2010 ditawarkan melalui lelang dengan harga pembukaan mulai Rp 50 jutaan.

Kendaraan ini dilepas oleh KPP Pratama Jakarta Kebayoran Lama melalui KPKNL Jakarta IV.

>>> Pertamina Bantah Larangan Pembelian Pertalite untuk Mobil di Atas 1400 cc

Mobil berwarna abu-abu metalik ini dibekali mesin 1.500 cc. Nilai limit atau harga awal yang ditetapkan sebesar Rp 51,26 juta.

Peserta lelang diwajibkan menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu. Nilai uang jaminan yang harus disiapkan adalah Rp 10,252 juta.

Batas akhir penyetoran uang jaminan pada 3 Juni 2026. Proses penawaran harga berlangsung hingga 4 Juni 2026 pukul 10.30 WIB.

Berdasarkan dokumentasi foto, kondisi fisik kendaraan sudah tidak prima. Bodi mobil dipenuhi debu, kaca mulai berjamur, lampu utama menguning, dan terdapat baret di beberapa titik.

>>> Jaecoo J5 EV Jadi Pilihan Utama Pengalihan dari Mobil Bensin di Indonesia

Penyelenggara menegaskan kendaraan dijual dengan kondisi apa adanya. Mobil menggunakan pelat nomor B 1852 SKS dengan masa berlaku hingga November 2025.

Melalui penelusuran di laman Samsat Jakarta, Avanza tersebut terdaftar sebagai kepemilikan pertama atas nama PT Bumiloka Tegarperkasa.

Masa berlaku STNK tercatat hingga 6 November 2025 dengan nilai jual kendaraan Rp 86 juta.

Kewajiban Tunggakan Pajak

Pajak tahunan untuk mobil low MPV ini menunggak sejak tahun 2023. Pemenang lelang wajib menyelesaikan seluruh tunggakan beserta denda saat mengurus administrasi.

>>> Volkswagen Resmi Luncurkan ID. Polo GTI, Hatchback Listrik Berlogo GTI Pertama

Total kewajiban pajak tercatat mencapai Rp 2.265.800. Nilai tersebut mencakup beberapa komponen biaya secara rinci.