Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memblokir lebih dari 500 aplikasi game penghasil uang palsu hingga Senin, 25 Mei 2026.

Langkah tegas ini diambil karena ratusan platform digital tersebut terindikasi kuat melakukan penipuan dan menerapkan skema Ponzi yang merugikan masyarakat.

>>> Epic Games Umumkan Unreal Engine 6, Rocket League Jadi Salah Satu Game Pertama yang Mengadopsi

Pemberantasan ini menyasar aplikasi berbasis Android maupun iOS yang menjanjikan hadiah instan berupa saldo dompet digital.

Modus yang digunakan pengembang biasanya berupa imbalan koin setelah pengguna menyelesaikan misi tertentu. Namun saldo tersebut rupanya tidak pernah bisa dicairkan.

Mekanisme Bisnis Game Reward

Secara umum, aplikasi penghasil uang yang legal beroperasi sebagai platform riset pasar atau periklanan pihak ketiga.

Pengembang mendapatkan bayaran dari jaringan iklan saat pemain menonton video. Sebagian pendapatan tersebut dibagikan kepada pemain dalam bentuk koin.

Namun dalam praktiknya, banyak pengembang nakal menerapkan model freemium atau pay-to-win.

Pemain dipaksa melakukan pengisian saldo atau top-up terlebih dahulu dengan janji akan mempercepat proses pengumpulan poin dan pelipatan keuntungan.

Persyaratan penarikan dana pada aplikasi reward bervariasi. Pengguna juga diwajibkan memenuhi batasan usia tertentu demi legalitas verifikasi identitas.

Pengguna wajib berusia di atas 17 tahun agar memiliki identitas resmi untuk proses verifikasi.

Aplikasi memiliki ambang batas minimum penarikan saldo mulai puluhan ribu rupiah. Proses pencairan membutuhkan verifikasi akun dompet digital yang sinkron.

>>> Kenjiro Tsuda Gugat TikTok Terkait Suara AI Tanpa Izin

Realitas Penghasilan Pemain Kasual

Menurut analisis industri digital, penghasilan dari game reward sangat bergantung pada durasi bermain dan loyalitas pengguna.

Mayoritas pemain kasual tidak mendapatkan keuntungan besar seperti yang sering diiklankan secara bombastis.