Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diterapkan oleh Korps Lalu Lintas Polri untuk menindak pelanggaran lalu lintas secara digital menggunakan kamera CCTV.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyebutkan ada 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama ETLE berdasarkan regulasi yang berlaku.

>>> Chery Rilis SUV Listrik iCar V23 Seharga Rp 389,9 Juta

Daftar Pelanggaran yang Dipantau ETLE

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
  • Tidak memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil
  • Tidak mengenakan helm saat berkendara motor
  • Menggunakan handphone ketika berkendara
  • Berkendara melawan arus
  • Melebihi batas kecepatan
  • Menerobos lampu lalu lintas atau APILL
  • Melanggar aturan ganjil genap
  • STNK tidak sah atau masa berlaku habis
  • Masuk jalur khusus seperti busway tanpa izin

Setiap pelanggaran akan terekam otomatis oleh kamera ETLE sebagai barang bukti. Data tersebut kemudian diverifikasi di Back Office ETLE menggunakan sistem Electronic Registration and Identification (ERI).

>>> Chery Group Indonesia Resmikan Diler Terintegrasi di BSD City

Surat konfirmasi dikirim ke alamat pemilik kendaraan untuk memastikan identitas pengemudi. Pemilik diberi waktu maksimal delapan hari untuk konfirmasi via situs resmi atau datang langsung.

>>> Kalista Ungkap Enam Tantangan Adopsi Kendaraan Komersial Listrik

Setelah konfirmasi, e-tilang diterbitkan melalui BRI Virtual Account (BRIVA). Pemilik yang mengabaikan konfirmasi dapat dikenakan sanksi berupa pemblokiran sementara STNK oleh kepolisian.