Polri Sediakan Mekanisme Perpanjangan untuk Mengurus SIM yang Hilang
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang kini dapat diurus kembali tanpa harus membuat dokumen baru dari awal.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa proses ini tidak dilakukan melalui mekanisme cetak ulang langsung.
>>> Chery Tahan Kenaikan Harga Mobil di Tengah Pelemahan Rupiah
Pihak kepolisian memiliki wewenang untuk menerbitkan kembali SIM yang hilang atau rusak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya pada Pasal 6.
Dilansir dari Detik Oto, pengendara yang kehilangan SIM wajib menyertakan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
Berdasarkan informasi dari Satpas Online Bogor Kota, proses penyelesaiannya harus melewati mekanisme perpanjangan.
"Untuk SIM hilang bisa dengan proses perpanjangan jika ada data di database/masih aktif. Jika tidak aktif/sudah expired/tidak ada datanya, mekanisme penerbitan SIM baru.
Tidak ada mekanisme cetak ulang," demikian penjelasannya.
Prosedur pengurusan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Satpas terdekat untuk mengisi formulir pendaftaran.
>>> Varta Catatkan Pertumbuhan Bisnis Aki Mobil Dua Kali Lipat di Indonesia
Setelah diisi, dokumen diserahkan kepada petugas dan pemohon akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan sebelum melakukan pembayaran di loket.
Biaya Penerbitan SIM Hilang
Nominal biaya untuk menerbitkan SIM yang hilang sama dengan tarif perpanjangan berkala.
Ketetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berikut adalah daftar biaya penerbitan untuk masing-masing golongan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
Selain biaya penerbitan dokumen utama di atas, terdapat beberapa pos pengeluaran tambahan yang wajib dibayarkan oleh pemohon saat memproses perpanjangan.
Biaya tambahan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 35.000 dan Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) senilai Rp 50.000.
>>> Pengemudi BMW Lawan Arah Tabrak Mobil di Massachusetts
Selanjutnya, terdapat biaya tes psikologi SIM sebesar Rp 100.000 jika dilakukan langsung di lokasi Satpas, atau sebesar Rp 77.500 jika diakses secara daring melalui situs ePPsi.
Update Terbaru
Infinity Ward Konfirmasi Pengembangan Call of Duty Modern Warfare Terbaru
Minggu / 24-05-2026, 09:45 WIB
MBC Hapus Adegan Kontroversial dalam Drama Korea Perfect Crown
Minggu / 24-05-2026, 09:38 WIB
Dibuka Bos LPS, Jogja Run D-City Diikuti Lebih dari 5.000 Peserta
Minggu / 24-05-2026, 09:38 WIB
Rico Verhoeven Kalah TKO dari Usyk, Gagal Rebut Gelar Juara
Minggu / 24-05-2026, 09:33 WIB
Sony Luncurkan Lensa FE 100-400mm F4.5 GM OSS dengan Autofokus Lebih Cepat
Minggu / 24-05-2026, 09:33 WIB
16 Mobil dengan Mesin di Bawah 1.400 cc, Irit dan Pajak Ringan
Minggu / 24-05-2026, 09:28 WIB
Daftar Harga HP Flagship Xiaomi Terbaru Mei 2026, Mana Paling Layak Dibeli?
Minggu / 24-05-2026, 09:28 WIB
Ruben Onsu Dukung Penuh Kedekatan Ayu Ting Ting dengan Kevin Gusnadi
Minggu / 24-05-2026, 09:23 WIB
Tony Modifikasi Toyota HiAce 2018 Bertema Pac-Man, Habiskan Rp 100 Juta
Minggu / 24-05-2026, 09:13 WIB
Meta Luncurkan Forum, Aplikasi Diskusi Mirip Reddit
Minggu / 24-05-2026, 09:13 WIB
Apple TV Siarkan Pertandingan MLS dengan Kamera iPhone 17 Pro
Minggu / 24-05-2026, 09:13 WIB
6 Negara Ini Pernah Jadi Bagian Kerajaan Indonesia, Begini Nasibnya
Minggu / 24-05-2026, 09:13 WIB
Jadwal MPL S17 Pekan 5 Hari Pertama 24 April 2026: EVOS vs ONIC
Minggu / 24-05-2026, 09:00 WIB
Westlife Jual Habis Tiket Konser 25 Tahun di Stadion GBK
Minggu / 24-05-2026, 08:58 WIB






