Polri Sediakan Mekanisme Perpanjangan untuk Mengurus SIM yang Hilang
Surat Izin Mengemudi (SIM) yang hilang kini dapat diurus kembali tanpa harus membuat dokumen baru dari awal.
Namun, masyarakat perlu memahami bahwa proses ini tidak dilakukan melalui mekanisme cetak ulang langsung.
>>> Chery Tahan Kenaikan Harga Mobil di Tengah Pelemahan Rupiah
Pihak kepolisian memiliki wewenang untuk menerbitkan kembali SIM yang hilang atau rusak.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, khususnya pada Pasal 6.
Dilansir dari Detik Oto, pengendara yang kehilangan SIM wajib menyertakan surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
Berdasarkan informasi dari Satpas Online Bogor Kota, proses penyelesaiannya harus melewati mekanisme perpanjangan.
"Untuk SIM hilang bisa dengan proses perpanjangan jika ada data di database/masih aktif. Jika tidak aktif/sudah expired/tidak ada datanya, mekanisme penerbitan SIM baru.
Tidak ada mekanisme cetak ulang," demikian penjelasannya.
Prosedur pengurusan dapat dilakukan dengan mendatangi kantor Satpas terdekat untuk mengisi formulir pendaftaran.
>>> Varta Catatkan Pertumbuhan Bisnis Aki Mobil Dua Kali Lipat di Indonesia
Setelah diisi, dokumen diserahkan kepada petugas dan pemohon akan diarahkan untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari, serta tanda tangan sebelum melakukan pembayaran di loket.
Biaya Penerbitan SIM Hilang
Nominal biaya untuk menerbitkan SIM yang hilang sama dengan tarif perpanjangan berkala.
Ketetapan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri.
Berikut adalah daftar biaya penerbitan untuk masing-masing golongan SIM:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM BI: Rp 80.000
- SIM BII: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM CI: Rp 75.000
- SIM CII: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
- SIM DI: Rp 30.000
Selain biaya penerbitan dokumen utama di atas, terdapat beberapa pos pengeluaran tambahan yang wajib dibayarkan oleh pemohon saat memproses perpanjangan.
Biaya tambahan tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 35.000 dan Pembayaran Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) senilai Rp 50.000.
>>> Pengemudi BMW Lawan Arah Tabrak Mobil di Massachusetts
Selanjutnya, terdapat biaya tes psikologi SIM sebesar Rp 100.000 jika dilakukan langsung di lokasi Satpas, atau sebesar Rp 77.500 jika diakses secara daring melalui situs ePPsi.
Update Terbaru
Utang Nenek di Bank Jombang Membengkak Jadi Rp140 Juta, Kuasa Hukum Dugaan Ada Penipuan
Rabu / 08-07-2026, 14:08 WIB
Vivo Y500 Resmi Hadir di Indonesia, Usung Baterai 8.100 mAh dan Layar AMOLED 120Hz
Rabu / 08-07-2026, 13:20 WIB
Lauren Bennett Sakit Apa? Benarkah Overdosis? Berikut Kronologi Tewasnya Penyanyi Party Rock Anthem
Rabu / 08-07-2026, 13:19 WIB
Dokumen Kredit Janggal, Kuasa Hukum Ngatini Telusuri Aliran Dana Rp70 Juta Bank Jombang
Rabu / 08-07-2026, 12:59 WIB
Pratama Arhan Resmi Gabung Persija, Reuni dengan Shin Tae-yong di Liga 1
Rabu / 08-07-2026, 12:49 WIB
Dana Pelunasan Kredit Rp2,8 Miliar Diduga Tak Masuk Sistem BSI, Kasus Terungkap dari Pengajuan Pinjaman Baru
Rabu / 08-07-2026, 12:42 WIB
Sinopsis Wajah Cinta Yang Lain, Sinetron Baru SCTV Pengganti Istiqomah Cinta
Rabu / 08-07-2026, 12:14 WIB
Mostafa Ziko Kecam Wasit, Tuding Argentina Sudah Disiapkan Juara Piala Dunia 2026
Rabu / 08-07-2026, 12:07 WIB
Profil Irma Hermawati Istri Dody Hanggodo Menteri Pekerjaan Umum yang Viral: Umur, Agama dan IG
Rabu / 08-07-2026, 12:05 WIB
Pelatih Mesir Tuduh Piala Dunia 2026 Diarahkan untuk Argentina
Rabu / 08-07-2026, 12:00 WIB







