Pemerintah Kota Medan menjalin kemitraan dengan 23 rumah sakit untuk menanggung seluruh biaya pengobatan warga yang menjadi korban kejahatan jalanan atau begal.

Langkah ini diambil melalui implementasi Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2026 yang mengalokasikan dana APBD.

>>> Indonesia Miliki Sekolah Tertua di Dunia, Oxford Kalah Usia

Skema perlindungan ini mencakup fasilitas medis penanganan gawat darurat, rawat inap, hingga rawat jalan pasca opname.

Regulasi ini dibentuk karena jaminan kesehatan nasional seperti BPJS Kesehatan tidak mengakomodasi cedera akibat tindak kriminalitas.

Pengumuman Wali Kota

Kebijakan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas pada Rabu, 20 Mei 2026.

Pengumuman disampaikan saat dirinya mengunjungi seorang korban begal bernama Timoria Sitorus yang tengah dirawat di Rumah Sakit Universitas Sumatera Utara.

"Banyak kasus kejahatan jalanan seperti dibegal ini tidak ter-cover oleh BPJS. Oleh karena itu, kami mengeluarkan kebijakan agar korban kejahatan jalanan ini bisa kita cover.

Masuk di dalam jaminan kita lewat APBD," kata Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas.

Pemerintah daerah mengalokasikan dana tersebut ke dalam skema bantuan biaya kesehatan serta perlindungan sosial darurat. Melalui fasilitas ini, proses pengobatan dipastikan berjalan tanpa membebani korban dengan biaya mandiri.

"Mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik kepada masyarakat. Kami juga terus berupaya untuk mengamankan Kota Medan.

>>> Nonton Download Gudang Merica (2026) di Bioskop Bukan LK21:Tampilkan Teror Mahasiswa Koas di Rumah Sakit Misterius

Namun, korban-korban begal ataupun kejahatan seperti ini, kami harapkan supaya bisa merasa tenang juga.

Jangan sampai terbebani lagi nanti ke depannya dengan biaya-biaya yang tidak terduga," tutur Rico Tri Putra Bayu Waas.