Pemerintah pusat mengambil langkah adaptif dalam implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PANRB Rini Widyantini, dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat koordinasi di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

>>> Ratusan Ribu Kendaraan Padati Jalur Puncak Selama Libur Panjang

Rapat tersebut membahas kegelisahan daerah terkait ketentuan Pasal 146 UU HKPD yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD.

Masa Transisi Diperpanjang

Kebijakan batas belanja pegawai tersebut dijadwalkan efektif berlaku pada 2027.

Namun, banyak pemerintah daerah khawatir jika aturan diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan kondisi fiskal masing-masing.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa masa penyesuaian akan diperpanjang dan diakomodasi melalui revisi Undang-Undang APBN.

Pendekatan ini dipilih agar daerah tidak dipaksa melakukan penyesuaian mendadak yang berisiko mengganggu pelayanan publik.

Perubahan yang terlalu tergesa sering kali melahirkan masalah baru, bukan solusi.

Dengan pendekatan lebih adaptif, daerah dengan komposisi belanja pegawai tinggi diharapkan tidak kehilangan kemampuan fiskal untuk membiayai program publik.

Struktur Birokrasi dan Kapasitas Fiskal

Persoalan belanja pegawai di daerah berakar pada struktur birokrasi yang belum efisien.

Di banyak daerah, komposisi organisasi pemerintahan masih terlalu gemuk, sementara kemampuan fiskal tidak tumbuh seimbang.

Akibatnya, porsi anggaran lebih banyak terserap untuk membiayai aparatur dibandingkan belanja pembangunan.

Data Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) tahun 2026 menunjukkan dari lebih 500 kabupaten/kota dan provinsi, hanya sekitar 5 persen memiliki kapasitas fiskal kuat.

Lima persen lainnya berada pada kategori sedang, sementara 90 persen masih sangat bergantung pada dana transfer pusat.