Pemkot Medan Tanggung Biaya Pengobatan Korban Begal Lewat Perwal Baru
Kamis / 21-05-2026, 16:05 WIB
Pemkot Medan menerbitkan Perwal Nomor 26 Tahun 2026 untuk menanggung biaya pengobatan korban begal dan kejahatan jalanan melalui APBD. Kebijakan ini diumumkan Wali Kota Rico Waas saat menjenguk korban di RS USU.






