Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Nomor Ponsel untuk Akun Media Sosial
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji rencana regulasi baru yang mewajibkan pencantuman nomor ponsel saat registrasi akun media sosial.
Kebijakan ini masih dalam tahap kajian mendalam dan konsultasi publik.
>>> Pengadilan Spanyol Perintahkan Refund Pajak Rp1,13 T ke Shakira
Meningkatkan Akuntabilitas Pengguna
Langkah ini bertujuan memperjelas identitas pengguna di ruang digital.
Pemerintah ingin mendorong pertanggungjawaban publik yang lebih tinggi terhadap konten yang disebarluaskan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pengguna media sosial harus akuntabel terhadap tulisan yang ditayangkan.
Kebijakan ini diharapkan meminimalisasi penyebaran ujaran kebencian, hoaks, dan misinformasi.
Penerapan identitas digital akan diperkuat melalui optimalisasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Penguatan identitas elektronik penting untuk menangkal ancaman siber, termasuk deepfake.
Patroli Siber dan Pengawasan Platform
Kemkomdigi juga menjalankan patroli siber intensif yang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Pengawasan ketat diarahkan kepada seluruh pengelola platform digital di Indonesia.
Saat ini, tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten masih rendah, sekitar 20 persen.
>>> Mantan Bos Samsung Prediksi Harga RAM DDR5 Segera Turun Drastis
Kemkomdigi melakukan investigasi dan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah platform besar, termasuk Meta.
Pemerintah juga mengkaji aturan yang mewajibkan platform digital asing memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.
Kehadiran kantor fisik dinilai mempercepat penanganan isu darurat siber dan perlindungan anak.
Upaya menciptakan ruang siber sehat juga diimbangi dengan program edukasi tatap muka kepada masyarakat.
Edukasi masif diperlukan agar publik dapat beradaptasi secara bijak dengan perkembangan teknologi komunikasi.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan penyebaran konten bermasalah seperti ujaran kebencian, hoaks, dan misinformasi.
Pemerintah menilai tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten masih sangat rendah, baru mencapai sekitar 20 persen, sehingga mendorong Kemkomdigi melakukan investigasi dan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah platform besar, termasuk Meta.
Sebagai langkah strategis jangka panjang, pemerintah mengkaji aturan yang mewajibkan kepemilikan kantor perwakilan resmi bagi setiap platform digital asing di Indonesia.
>>> Gugatan Elon Musk Terhadap OpenAI dan Sam Altman Resmi Ditolak Pengadilan
Kehadiran kantor fisik ini dinilai akan mempercepat proses penanganan isu darurat siber serta perlindungan anak.
Update Terbaru
Huawei Resmi Luncurkan Monitor Profesional Qingyun M273U dengan Layar 4K 160Hz
Selasa / 19-05-2026, 19:34 WIB
Polres Sukoharjo Mitigasi Gangguan Layanan SKCK Online SPKT
Selasa / 19-05-2026, 19:26 WIB
Omoda Jaecoo Cetak Rekor Penjualan 1 Juta Unit Mobil dalam Tiga Tahun
Selasa / 19-05-2026, 19:24 WIB
Mantan Hacker Hapus 96 Database Pemerintah AS Setelah Dipecat Perusahaan
Selasa / 19-05-2026, 19:19 WIB
PO Sinar Jaya Resmi Buka Rute Baru Kalideres-Sukabumi
Selasa / 19-05-2026, 19:14 WIB
Dugaan Pelecehan Dosen UIN Solo Disorot, Korban Pertanyakan Sikap Kampus
Selasa / 19-05-2026, 19:12 WIB
8 Penyebab Utama Konsumsi BBM Mobil Boros, Wajib Dihindari
Selasa / 19-05-2026, 19:09 WIB
Platform X Pangkas Batas Unggahan Harian Akun Gratis Secara Ekstrem
Selasa / 19-05-2026, 19:04 WIB
Sopir Mobil Dianiaya di Cibubur Akibat Keributan Klakson
Selasa / 19-05-2026, 18:59 WIB
Juri California Tolak Gugatan Elon Musk terhadap OpenAI
Selasa / 19-05-2026, 18:54 WIB
Honda Patenkan Kopling Elektronik untuk Motor Listrik CR Electric Proto
Selasa / 19-05-2026, 18:49 WIB
Komponen Penting yang Wajib Diperiksa Saat Membeli Honda Brio Bekas
Selasa / 19-05-2026, 18:44 WIB
DPRD Kota Banjar Soroti Pelanggaran Hak Buruh di PT Alba
Selasa / 19-05-2026, 18:36 WIB
Pengadilan Spanyol Perintahkan Refund Pajak Rp1,13 T ke Shakira
Selasa / 19-05-2026, 18:29 WIB






