Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Nomor Ponsel untuk Akun Media Sosial
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji rencana regulasi baru yang mewajibkan pencantuman nomor ponsel saat registrasi akun media sosial.
Kebijakan ini masih dalam tahap kajian mendalam dan konsultasi publik.
>>> Pengadilan Spanyol Perintahkan Refund Pajak Rp1,13 T ke Shakira
Meningkatkan Akuntabilitas Pengguna
Langkah ini bertujuan memperjelas identitas pengguna di ruang digital.
Pemerintah ingin mendorong pertanggungjawaban publik yang lebih tinggi terhadap konten yang disebarluaskan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pengguna media sosial harus akuntabel terhadap tulisan yang ditayangkan.
Kebijakan ini diharapkan meminimalisasi penyebaran ujaran kebencian, hoaks, dan misinformasi.
Penerapan identitas digital akan diperkuat melalui optimalisasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Penguatan identitas elektronik penting untuk menangkal ancaman siber, termasuk deepfake.
Patroli Siber dan Pengawasan Platform
Kemkomdigi juga menjalankan patroli siber intensif yang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Pengawasan ketat diarahkan kepada seluruh pengelola platform digital di Indonesia.
Saat ini, tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten masih rendah, sekitar 20 persen.
>>> Mantan Bos Samsung Prediksi Harga RAM DDR5 Segera Turun Drastis
Kemkomdigi melakukan investigasi dan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah platform besar, termasuk Meta.
Pemerintah juga mengkaji aturan yang mewajibkan platform digital asing memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.
Kehadiran kantor fisik dinilai mempercepat penanganan isu darurat siber dan perlindungan anak.
Upaya menciptakan ruang siber sehat juga diimbangi dengan program edukasi tatap muka kepada masyarakat.
Edukasi masif diperlukan agar publik dapat beradaptasi secara bijak dengan perkembangan teknologi komunikasi.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan penyebaran konten bermasalah seperti ujaran kebencian, hoaks, dan misinformasi.
Pemerintah menilai tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten masih sangat rendah, baru mencapai sekitar 20 persen, sehingga mendorong Kemkomdigi melakukan investigasi dan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah platform besar, termasuk Meta.
Sebagai langkah strategis jangka panjang, pemerintah mengkaji aturan yang mewajibkan kepemilikan kantor perwakilan resmi bagi setiap platform digital asing di Indonesia.
>>> Gugatan Elon Musk Terhadap OpenAI dan Sam Altman Resmi Ditolak Pengadilan
Kehadiran kantor fisik ini dinilai akan mempercepat proses penanganan isu darurat siber serta perlindungan anak.
Update Terbaru
Android 17 Makin Aman, Batas Salah PIN Diperketat Biar HP Anti-Bobol
Sabtu / 04-07-2026, 12:37 WIB
Magical Buffs: The Support Caster is Stronger Than He Realized! Umumkan Tambahan Pengisi Suara
Sabtu / 04-07-2026, 12:36 WIB
Magical Buffs: The Support Caster is Stronger Than He Realized! Anime Umumkan Tambahan Pemeran
Sabtu / 04-07-2026, 12:36 WIB
Overgeared TV Anime Umumkan Tambahan Pemeran dan Video Promo Pertama
Sabtu / 04-07-2026, 12:36 WIB
Andy Burnham Berkomitmen Pertahankan Skema Triple Lock Pensiun
Sabtu / 04-07-2026, 12:35 WIB
Kencan Buta Guardian: Lily dan Brodie Gagal Jalin Chemistry Romantis
Sabtu / 04-07-2026, 12:35 WIB
Boston Red Sox Kalahkan Los Angeles Angels, Chapman Catat Rekor Strikeout
Sabtu / 04-07-2026, 12:32 WIB
MLBB Kolaborasi dengan Street Fighter 6, Hadirkan Skin Gratis
Sabtu / 04-07-2026, 12:32 WIB
Roblox: 3 Dunia NSFW Teratas 2026 yang Wajib Dicoba, Aman dan Terpoles!
Sabtu / 04-07-2026, 12:32 WIB
Hasil Piala Dunia 2026: Mesir Singkirkan Australia Lewat Adu Penalti
Sabtu / 04-07-2026, 12:31 WIB
Walmart Buka Normal pada 4 Juli 2026, Sambut HUT ke-250 AS
Sabtu / 04-07-2026, 12:29 WIB
Cara Daftar Road to 2026 PMGO Season 2, Hadiah Total $3 Juta
Sabtu / 04-07-2026, 12:29 WIB
Prospek Kerja Jurusan Teknik Industri 2026: Peluang Karir di Era Digital
Sabtu / 04-07-2026, 12:29 WIB
Cristiano Ronaldo Tunda Bahas Pensiun hingga Piala Dunia 2026 Usai
Sabtu / 04-07-2026, 12:28 WIB






