Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji rencana regulasi baru yang mewajibkan pencantuman nomor ponsel saat registrasi akun media sosial.

Kebijakan ini masih dalam tahap kajian mendalam dan konsultasi publik.

>>> Pengadilan Spanyol Perintahkan Refund Pajak Rp1,13 T ke Shakira

Meningkatkan Akuntabilitas Pengguna

Langkah ini bertujuan memperjelas identitas pengguna di ruang digital.

Pemerintah ingin mendorong pertanggungjawaban publik yang lebih tinggi terhadap konten yang disebarluaskan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pengguna media sosial harus akuntabel terhadap tulisan yang ditayangkan.

Kebijakan ini diharapkan meminimalisasi penyebaran ujaran kebencian, hoaks, dan misinformasi.

Penerapan identitas digital akan diperkuat melalui optimalisasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).

Penguatan identitas elektronik penting untuk menangkal ancaman siber, termasuk deepfake.

Patroli Siber dan Pengawasan Platform

Kemkomdigi juga menjalankan patroli siber intensif yang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.

Pengawasan ketat diarahkan kepada seluruh pengelola platform digital di Indonesia.

Saat ini, tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten masih rendah, sekitar 20 persen.

>>> Mantan Bos Samsung Prediksi Harga RAM DDR5 Segera Turun Drastis

Kemkomdigi melakukan investigasi dan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah platform besar, termasuk Meta.

Pemerintah juga mengkaji aturan yang mewajibkan platform digital asing memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.

Kehadiran kantor fisik dinilai mempercepat penanganan isu darurat siber dan perlindungan anak.

Upaya menciptakan ruang siber sehat juga diimbangi dengan program edukasi tatap muka kepada masyarakat.

Edukasi masif diperlukan agar publik dapat beradaptasi secara bijak dengan perkembangan teknologi komunikasi.

Kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan penyebaran konten bermasalah seperti ujaran kebencian, hoaks, dan misinformasi.

Pemerintah menilai tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten masih sangat rendah, baru mencapai sekitar 20 persen, sehingga mendorong Kemkomdigi melakukan investigasi dan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah platform besar, termasuk Meta.

Sebagai langkah strategis jangka panjang, pemerintah mengkaji aturan yang mewajibkan kepemilikan kantor perwakilan resmi bagi setiap platform digital asing di Indonesia.

>>> Gugatan Elon Musk Terhadap OpenAI dan Sam Altman Resmi Ditolak Pengadilan

Kehadiran kantor fisik ini dinilai akan mempercepat proses penanganan isu darurat siber serta perlindungan anak.