Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Nomor Ponsel untuk Akun Media Sosial
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tengah mengkaji rencana regulasi baru yang mewajibkan pencantuman nomor ponsel saat registrasi akun media sosial.
Kebijakan ini masih dalam tahap kajian mendalam dan konsultasi publik.
>>> Pengadilan Spanyol Perintahkan Refund Pajak Rp1,13 T ke Shakira
Meningkatkan Akuntabilitas Pengguna
Langkah ini bertujuan memperjelas identitas pengguna di ruang digital.
Pemerintah ingin mendorong pertanggungjawaban publik yang lebih tinggi terhadap konten yang disebarluaskan.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, pengguna media sosial harus akuntabel terhadap tulisan yang ditayangkan.
Kebijakan ini diharapkan meminimalisasi penyebaran ujaran kebencian, hoaks, dan misinformasi.
Penerapan identitas digital akan diperkuat melalui optimalisasi Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).
Penguatan identitas elektronik penting untuk menangkal ancaman siber, termasuk deepfake.
Patroli Siber dan Pengawasan Platform
Kemkomdigi juga menjalankan patroli siber intensif yang berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Pengawasan ketat diarahkan kepada seluruh pengelola platform digital di Indonesia.
Saat ini, tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi konten masih rendah, sekitar 20 persen.
>>> Mantan Bos Samsung Prediksi Harga RAM DDR5 Segera Turun Drastis
Kemkomdigi melakukan investigasi dan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah platform besar, termasuk Meta.
Pemerintah juga mengkaji aturan yang mewajibkan platform digital asing memiliki kantor perwakilan resmi di Indonesia.
Kehadiran kantor fisik dinilai mempercepat penanganan isu darurat siber dan perlindungan anak.
Upaya menciptakan ruang siber sehat juga diimbangi dengan program edukasi tatap muka kepada masyarakat.
Edukasi masif diperlukan agar publik dapat beradaptasi secara bijak dengan perkembangan teknologi komunikasi.
Kebijakan ini juga bertujuan untuk menekan penyebaran konten bermasalah seperti ujaran kebencian, hoaks, dan misinformasi.
Pemerintah menilai tingkat kepatuhan platform digital terhadap permintaan moderasi konten masih sangat rendah, baru mencapai sekitar 20 persen, sehingga mendorong Kemkomdigi melakukan investigasi dan pemeriksaan langsung terhadap sejumlah platform besar, termasuk Meta.
Sebagai langkah strategis jangka panjang, pemerintah mengkaji aturan yang mewajibkan kepemilikan kantor perwakilan resmi bagi setiap platform digital asing di Indonesia.
>>> Gugatan Elon Musk Terhadap OpenAI dan Sam Altman Resmi Ditolak Pengadilan
Kehadiran kantor fisik ini dinilai akan mempercepat proses penanganan isu darurat siber serta perlindungan anak.
Update Terbaru
Baru 3 Episode, Rating Agent Kim Reactivated Tembus 18,8 Persen
Sabtu / 04-07-2026, 14:02 WIB
Jakarta International Pet Show 2026 Hadirkan Edukasi dan Kebutuhan Hewan Peliharaan
Sabtu / 04-07-2026, 14:02 WIB
Profil Owner Teazzi Indonesia di Tengah Kritik Kolaborasi dengan Nagita Slavina
Sabtu / 04-07-2026, 14:02 WIB
Warriors Kalahkan Lakers 104-72 di Debut Summer League, Yaxel Lendeborg Bersinar
Sabtu / 04-07-2026, 14:01 WIB
Taylor Swift dan Travis Kelce Resmi Menikah, Tamu Selebriti dan Atlet Penuhi Madison Square Garden
Sabtu / 04-07-2026, 14:01 WIB
Peringatan Cuaca Ekstrem: Panas dan Badai Ancam Akhir Pekan Libur Baltimore
Sabtu / 04-07-2026, 14:00 WIB
Blueface Dikecam Usai Bocorkan Video Eksplisit Jaidyn Alexis
Sabtu / 04-07-2026, 14:00 WIB
Dodgers Pertimbangkan Melewatkan Giliran Start Ohtani karena Cedera Bisep
Sabtu / 04-07-2026, 14:00 WIB
Bakso Aci Garut Diusulkan Jadi Warisan Budaya Tak Benda, Putar Uang Rp2 Miliar per Akhir Pekan
Sabtu / 04-07-2026, 14:00 WIB
Prabowo Ingin Bubarkan Bea Cukai, Purbaya Minta Waktu Perbaikan
Sabtu / 04-07-2026, 13:58 WIB
Purbaya Bypass Aturan Demi Hibah Meikarta: Jangan Tangkap Saya Pak Jaksa Agung
Sabtu / 04-07-2026, 13:57 WIB
Cara Pakai Micellar Water yang Benar agar Wajah Bersih Maksimal
Sabtu / 04-07-2026, 13:57 WIB
Legalitas dan Keamanan Raden.pw Server Kipas Server FF
Sabtu / 04-07-2026, 13:37 WIB
Jadwal Kereta Bandara YIA Hari Ini 4 Juli 2026, Simak Jam Keberangkatan dan Tarif Terbaru
Sabtu / 04-07-2026, 13:35 WIB






