Pengadilan Spanyol Perintahkan Refund Pajak Rp1,13 T ke Shakira
Pengadilan Tinggi Nasional Spanyol memerintahkan otoritas pajak negara tersebut mengembalikan uang lebih dari 55 juta euro atau setara Rp1,13 triliun kepada Shakira.
Keputusan ini dikeluarkan setelah sang penyanyi memenangkan gugatan terkait sengketa pajak tahun 2011.
>>> Mantan Bos Samsung Prediksi Harga RAM DDR5 Segera Turun Drastis
Berdasarkan salinan putusan yang dirilis pada 18 Mei, pengadilan menilai otoritas pajak gagal membuktikan bahwa Shakira tinggal di Spanyol selama lebih dari 183 hari pada 2011.
Batas 183 hari merupakan syarat minimal seseorang wajib membayar pajak penghasilan pribadi di Spanyol.
Pengadilan menemukan bahwa Shakira hanya menghabiskan 163 hari di Spanyol pada tahun tersebut.
Otoritas pajak juga dinilai gagal membuktikan bahwa penyanyi itu memiliki pusat kepentingan ekonomi di Spanyol.
Atas dasar itu, pengadilan memutuskan badan pajak Spanyol wajib mengembalikan seluruh dana yang telah dibayarkan beserta bunga hukumnya.
Selain itu, otoritas pajak juga diperintahkan membatalkan denda jutaan euro dan penyesuaian pajak yang sebelumnya mengategorikan Shakira sebagai wajib pajak residen Spanyol.
Total pengembalian dana mencakup sekitar 24 juta euro untuk pajak penghasilan dan hampir 25 juta euro untuk denda atas pelanggaran yang disebut "sangat serius".
Putusan ini keluar saat Shakira bersiap menutup rangkaian tur dunia Women Don't Cry Anymore lewat konser residensi di Madrid mulai September mendatang.
Penyanyi berusia 49 tahun itu sebelumnya menetap bersama mantan pesepak bola Gerard Pique selama lebih dari satu dekade sebelum resmi berpisah pada 2022.
Hubungan mereka bermula saat syuting video klip Waka Waka, lagu resmi Piala Dunia 2010.
Setelah berpisah, Shakira memilih pindah ke Miami bersama kedua putranya.
Update Terbaru
Omoda Jaecoo Cetak Rekor Penjualan 1 Juta Unit Mobil dalam Tiga Tahun
Selasa / 19-05-2026, 19:24 WIB
Mantan Hacker Hapus 96 Database Pemerintah AS Setelah Dipecat Perusahaan
Selasa / 19-05-2026, 19:19 WIB
PO Sinar Jaya Resmi Buka Rute Baru Kalideres-Sukabumi
Selasa / 19-05-2026, 19:14 WIB
Dugaan Pelecehan Dosen UIN Solo Disorot, Korban Pertanyakan Sikap Kampus
Selasa / 19-05-2026, 19:12 WIB
8 Penyebab Utama Konsumsi BBM Mobil Boros, Wajib Dihindari
Selasa / 19-05-2026, 19:09 WIB
Platform X Pangkas Batas Unggahan Harian Akun Gratis Secara Ekstrem
Selasa / 19-05-2026, 19:04 WIB
Sopir Mobil Dianiaya di Cibubur Akibat Keributan Klakson
Selasa / 19-05-2026, 18:59 WIB
Juri California Tolak Gugatan Elon Musk terhadap OpenAI
Selasa / 19-05-2026, 18:54 WIB
Honda Patenkan Kopling Elektronik untuk Motor Listrik CR Electric Proto
Selasa / 19-05-2026, 18:49 WIB
Komponen Penting yang Wajib Diperiksa Saat Membeli Honda Brio Bekas
Selasa / 19-05-2026, 18:44 WIB
DPRD Kota Banjar Soroti Pelanggaran Hak Buruh di PT Alba
Selasa / 19-05-2026, 18:36 WIB
Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Nomor Ponsel untuk Akun Media Sosial
Selasa / 19-05-2026, 18:34 WIB
iQOO Z11 Lite 5G Terlihat di Geekbench dengan Dimensity 6300
Selasa / 19-05-2026, 18:24 WIB
PLN Padamkan Listrik di Batang dan Kuningan untuk Pemeliharaan Jaringan
Selasa / 19-05-2026, 18:16 WIB






