Juri California Tolak Gugatan Elon Musk terhadap OpenAI
Juri di California secara bulat menolak gugatan hukum yang diajukan Elon Musk terhadap OpenAI dan CEO-nya, Sam Altman.
Putusan tersebut diambil setelah juri menyimpulkan bahwa Musk menunggu terlalu lama untuk mengajukan gugatan.
>>> Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Nomor Ponsel untuk Akun Media Sosial
Akibatnya, seluruh tuntutan Musk dianggap kedaluwarsa. Keputusan ini mengakhiri babak pertama perseteruan panjang antara Musk dan Altman.
Kronologi Gugatan
Musk menuduh Altman melanggar kontrak nirlaba dengan mengubah OpenAI menjadi perusahaan berorientasi laba. Musk adalah salah satu pendiri OpenAI dan pernah menyumbangkan USD 38 juta pada awal pendiriannya.
Ia mengklaim Altman menipunya dengan menerima sumbangan tersebut, lalu mengingkari misi nirlaba OpenAI untuk mengembangkan AI demi kepentingan manusia.
Musk juga menuduh Microsoft bersekongkol dengan OpenAI dalam transisi tersebut.
Anggota juri menghabiskan waktu sekitar dua jam untuk berunding, setelah tiga minggu meninjau korespondensi internal dan mendengar kesaksian dari Musk, Altman, serta eksekutif teknologi lain seperti CEO Microsoft Satya Nadella.
Reaksi Para Pihak
Beberapa jam setelah putusan, Musk mengkritik keputusan pengadilan. Ia menyebut hal itu menciptakan lisensi bebas untuk menjarah badan amal.
Musk juga menuduh hakim sebagai aktivis yang menggunakan juri sebagai kedok, namun postingan tersebut telah dihapus.
Dalam unggahan lain, Musk bersumpah akan mengajukan banding. Pengacaranya, Marc Toberoff, mengatakan perang belum berakhir dan langkah banding akan ditempuh.
Sam Singer, juru bicara OpenAI, menyebut putusan tersebut sebagai kemenangan luar biasa. "Ini tidak lain adalah upaya dari Musk untuk memperlambat pesaing," katanya.
Ia juga menambahkan bahwa ini merupakan kemenangan bagi sistem peradilan.
>>> Pengadilan Spanyol Perintahkan Refund Pajak Rp1,13 T ke Shakira
Update Terbaru
Inara Rusli Antar Starla Jenguk Anak Keempat Virgoun dan Lindi Fitriyana, Keharmonisan Keluarga Tuai Pujian
Selasa / 19-05-2026, 19:57 WIB
Pasar Mobil Bekas Solo Tawarkan Honda Brio Mulai Rp 80 Jutaan
Selasa / 19-05-2026, 19:54 WIB
Review Toyota Vios Hybrid: Responsif dan Irit, Meski Sedikit Bising
Selasa / 19-05-2026, 19:49 WIB
RedMagic Luncurkan Seri 11S Pro dengan Snapdragon 8 Elite Overclock
Selasa / 19-05-2026, 19:44 WIB
Profil Windy Novida Istri Donny Mokoginta Musisi Legendaris Indonesia yang Meninggal Dunia, Lengkap: Umur, Agama dan IG
Selasa / 19-05-2026, 19:44 WIB
Israel Tangkap 5 WNI Peserta Global Sumud Flotilla di Perairan Siprus
Selasa / 19-05-2026, 19:41 WIB
4 Risiko Beli iPhone Inter: Harga Murah tapi Rawan Blokir IMEI
Selasa / 19-05-2026, 19:39 WIB
Huawei Resmi Luncurkan Monitor Profesional Qingyun M273U dengan Layar 4K 160Hz
Selasa / 19-05-2026, 19:34 WIB
Polres Sukoharjo Mitigasi Gangguan Layanan SKCK Online SPKT
Selasa / 19-05-2026, 19:26 WIB
Omoda Jaecoo Cetak Rekor Penjualan 1 Juta Unit Mobil dalam Tiga Tahun
Selasa / 19-05-2026, 19:24 WIB
Mantan Hacker Hapus 96 Database Pemerintah AS Setelah Dipecat Perusahaan
Selasa / 19-05-2026, 19:19 WIB
PO Sinar Jaya Resmi Buka Rute Baru Kalideres-Sukabumi
Selasa / 19-05-2026, 19:14 WIB
Dugaan Pelecehan Dosen UIN Solo Disorot, Korban Pertanyakan Sikap Kampus
Selasa / 19-05-2026, 19:12 WIB
8 Penyebab Utama Konsumsi BBM Mobil Boros, Wajib Dihindari
Selasa / 19-05-2026, 19:09 WIB






